Ditetapkan di : Jakarta.
Pada Tanggal : 22 Desember 2004.
PIMPINAN KONGRES KE VIKESATUAN PELAUT INDONESIA 1. W. Jackson Towoliu., sebagai
KETUA2. Dewa Nyoman Budiasa, sebagai
SEKRETARIS
3. Ester S. Tuange, sebagai
ANGGOTA
4. Daniel Paulus Ferdinand, sebagai
ANGGOTA
5. Adolop Kainage, sebagai
ANGGOTA
BAB I
NAMA, PEMBENTUKAN, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
1. Organisasi ini bernama Kesatuan Pelaut Indonesia yang disingkat KPI
2. KPI didirikan untuk batas waktu yang tidak ditentukan
Pasal 2
Pembentukan dan Waktu
KPI dibentuk dan didirikan di Cisarua (Jawa Barat) pada tanggal 29 April 1976.
Pasal 3
Tempat Kedudukan
Kantor Pusat Kesatuan Pelaut Indonesia berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia, Jakarta.
BAB II
AZAS DAN SIFAT
Pasal 4
Azas
Kesatuan Pelaut Indonesia berazaskan Pancasila dan UUD 45
Pasal 5
Sifat
Kesatuan Pelaut Indonesia adalah organisasi serikat pekerja / serikat buruh pelaut yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab.
BAB III
LAMBANG DAN LAGU
Kesatuan Pelaut Indonesia mempunyai Panji, Lambang dan Lagu
Pasal 6
Panji
Panji Kesatuan Pelaut Indonesia merupakan bendera organisasi berwarna dasar biro laut dengan lambang organisasi di tengahnya.
Pasal 7
Lambang
Lambang Kesatuan Pelaut Indonesia mencerminkan profesi dan wawasan yang luas dalam mewujudkan keberadaan sebagai pelaut yang mandiri dimana. masing-masing berbentuk dan terdiri dari:
a.Bingkai segi lima berwarna hitam melambangkan falsafah Pancasila
b.Jangkar berwarna melambangkan profesi kepelautan
c.Untaian Padi dengan 45 butir berwarna kuning dan kapas sebanyak 17 buah, berwarna hijau putih melambangkan kemakmuran dan mencukupi akan sandang, pangan dan papan balsa pelaut dan keluarganya
d.Kemudi berwarna merah dengan tangkai 8 buah bertuliskan Kesatuan Pelaut Indonesia menunjukan sifat kegiatan-profesi pelaut yang meliputi 8 penjuru angin
e.Seluruh untaian yang meliputi 45 butir padi, 17 buah kapas dan 8 penjuru angin melambangkan angka dari Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia.
f.Bintang bersudut lima berwarna kuning diartikan sebagai pedoman bagi pelaut dalam menjalankan profesinya.
g. Tujuh gelombang berwarna biru melambangkan 7 samudra tempat pelaut mendarmabaktikan dirinya.
Pasal 8
Lagu
Kesatuan Pelaut Indonesia memiliki lagu Mars KPI
BAB IV
KEDAULATAN, FUNGSI, TUGAS-TUGAS DAN AFILIASI
Pasal 9
Kedaulatan
Kedaulatan organisasi berada ditangan anggota menurut sistem perwakilan dan dilaksanakan sepenuhnya melalui musyawarah sesuai jenjang organisasi.
Pasal 10
Fungsi
Organisasi Kesatuan Pelaut Indonesia berfungsi sebagai:
a. Wadah pembinaan para Pelaut Indonesia untuk turut mensukseskan program pembangunan nasional dalam bidang sosial ekonomi dan sumberdaya manusia laut khususnya jasa angkutan laut secara profesional, trampil, disiplln dan produktif
b. Penyaluran aspirasi serta pelindung yang memperjuangkan kepentingan Pelaut Indonesia
c. Wahana peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya
d. Mitra dalam tripartit yang berperan serta secara aktif dalam proses pengambilan keputusan dibidang ketenagakerjaan Pelaut serta turut sebagai pelaku kontrol sosial dalam pelaksanaannya
Pasal 11 Tugas-tugas
1. Melindungi dan melaksanakankan hak dan kepentingan anggota
2. Memperjuangkan terlaksananya hubungan industrial yang harnionis, dinamis dan berkeadilan .
3. Memperjuangkan terciptanya kondisi dan syarat-syarat kerja yang layak yang mencerminkan keadilan sosial
4. Membina para anggota agar memiliki tanggung jawab sosial melalui peningkatan mutu pengetahuan, keterampilan atau profesi dan kemampuan berorganisasi
5. Melakukan kerjasama dengan lembaga-tembaga pemerintah dan swasta balk dalam maupun luar negeri.
Pasal 12
Afiliasi
Kesatuan Pelaut Indonesia dapat berafiliasi dengan serikat peketja / serikat buruh secara nasional dan internasonal
BAB V
Pasal 13
Tujuan
1.Turut menciptakan masyarakat Indonesia yang sejahtera dan berkeadilan
2. Menghimpun dan membina Pelaut Indonesia untuk mewujudkan persatuan dan Kesatuan dalam melaksanakan pembangunan nasional
3.Meningkatkan keterampilan profesionalisme Pelaut Indonesia
4.Mengusahakan terciptanya perluasan kesempatan kerja di dalam maupun di luar negeri
5.Meningkatkan kesejahteraan sosial anggota dan keluarganya dalain mencapai penghidupan yang layak.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 14 Anggota
1.Anggota Kesatuan Pelaut Indonesia adalah pelaut warga negara Indonesia dan mereka yang diterima sesuai peraturan organisasi
2.Keanggotaan Kesatuan Pelaut Indonesia bersifat perorangan
Pasal 15
Hak-hak Anggota
1.Memperoleh perlindungan dan pembinaan dari organisasi
2.Memiliki hak dipilih dan memilih pada setiap pemilihan di organisasi
3.Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kemajuan organisasi menurut tata Cara organisasi
4.Menghadiri dan mengikuti rapat, pertemuan-perternuan serta kegiatan-kegiatan yang diadakan organisasi sesuai mekanisme yang berlaku
5.Mendapat kesejahteraan dari organisasi yang diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 16
Kewajiban Anggota
1.Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
2.Membela dan menjaga nama balk Kesatuan Pelaut Indonesia
3.Membayar uang pangkal dan uang iuran
BAB VI1 STRUKTUR DAN SUSUNAN PENGURUS ORGANISASI
Pasal 17
Struktur Organisasi
Struktur organisasi Kesatuan Pelaut Indonesia sebagai berikut:
1.Tingkat Nasional meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia yang dipimpin oleh Pimpinan Pusat.
2.Tingkat Cabang meliputi wilayah pelabuhan yang mempunyai anggota sedikitnya 250 orang.
3.Tingkat Unit Khusus dapat dibentuk diperusahaan yang memperkerjakan pelaut sedikitnya 250 orang. Unit Khusus bertanggung jawab kepada PP-KPI. Bila disebuah pelabuhan yang tidak cukup memenuhi syarat dibentuk pengurus cabang, maka dapat dibentuk Pengurus unit KPI yang bertanggungjawab kepada Pengurus Cabang,.
Pasal 18
Pimpinan Pusat
Pirnpinan Pusat terdiri dari:
1.Seorang Presiden
2.Seorang Sekretaris Jenderal
Pasal 19 Cabang
Pengurus Cabang
Pengurus Cabang terdiri dari:
a.Seorang Ketua dan
b.Seorang Sekretaris
Pasal 20
Pengurus Unit Khusus
Tingkat Unit Khusus dikoordinir oleh seorang Koordinator
Pasal 21
Pengurus Unit
Tingkat Unit dikoordinir oleh seorang koordinator
BAB VIII
MASA BHAKTI
Pasal 22
Masa Bakti
1.Masa bakti setiap tingkat Pengurus Organisasi adalah 5 (lima) tahun.
2.Setelah habis masa lima tahun diatas boleh dipilih kembali untuk satu kali periode saja, dalam jabatan yang sama.
BAB IX
KONGRES DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 23
Jenis Kongres dan Rapat
1.Musyawarah terdiri dari:
a.Kongres
b.Kongres Luar Biasa
c.Musyawarah Cabang
2.Rapat Kerja terdiri daft
a.Rapat Kerja Nasional
b.Rapat Kerja Cabang
3.Rapat Pleno Pimpinan Pusat KPI
Pasal 24
Kongres
1.Kongres Merupakan forum kekuasaan tertinggi dan sebagai perwujudan kedaulatan anggota
2.Kongres diselenggarakan sekali dalam 4 (empat) tahun yang dipersiapkan dan diselenggarakan oleh Pimpinan Pusat
3.Kongres dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 2/3 (duapertiga) dari utusan yang berhak hadir
Kongres berwenang untuk:
a.Meminta, menilai, menerima atau menolak pertanggung jawaban Organisasi oleh Presiden, apabila ditolak tidak dapat dipilih kembali.
b.Mengubah dan atau menyempurnakan Anggaran Dasar dari Anggaran Rumah Tangga Kesatuan Pelaut Indonesia
c.Menyusun program umum organisasi
d.Memilih dan muenetapkan susunan Pimpinan Pusat
e.Menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu
f.Menetapkan rekomendasi
Pasal 25
Kongres Luar Biasa
Dalam keadaan luar biasa dapat di selenggarakan Kongres Luar Biasa yang mempunyai wewenang yang sama seperti Kongres
atas persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari Pimpinan Pusat dan diputuskan dalam rapat pleno Pimpinan Pusat
Pasal 26
Musyawarah Cabang
1. Musyawarah Cabang diadakan 4 (empat) tahun sekali dan diselenggarakan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum Munas.1. W.Jackson Towoliu., sebagai
KETUA 2. Dewa Nyoman Budiasa, sebagai
SEKRETARIS
3. Ester S. Tuange, sebagai
ANGGOTA
4. Daniel Paulus Ferdinand, sebagai
ANGGOTA
5. Adolop Kainage, sebagai
ANGGOTA
Lampiran 2 : SK AD/ART KPI
Nomor : SK 007 KONGRES
VI KPI 2004
Tanggal : 22 Desember 2004
Anggaran Rumah TanggaKesatuan Pelaut Indonesia
BAB IKEANGGOTAAAN
Pasal 1Persyaratan Menjadi Anggota
1. Mendaftarkan pada pengurus KPI Cabang.
2. Mengikuti pemahaman berorganisasi.
3. Membuat dan mengajukan surat pemyataan menjadi anggota
4. Mengisi formulir pendaftaran dengan melampirkan:
a. Fotokopi dokumen kepelautan yang masih berlaku.
b. Pasfoto
5. Bersedia menyetujui, mematuhi dan melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi.
6. Tidak pernah tersangkut atau dihukum karena perbuatan tindak pidana, tidak tersangkut obat-obat terlarang.
7. Membayar uang pangkal dan uang iuran sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun pada saat pendaftaran.
8. Tidak menjadi anggota organisasi sejenis.
9. Aturan pendaftaran selanjutnya diatur dalam peraturan organisasi.
Pasal 2Penerimaan Menjadi Anggota1.Pengesahan keanggotaan setelah yang bersangkutan mengajukan permintaan menjadi anggota serta memenuhi persyaratan keanggotaan.
2. Pemohon yang telah diterima menjadi anggota KPI diberikan kartu tanda anggota.
Pasal 3
Tindakan Disiplin1. Tindakan disiplin dikenakan kepada anggota berupa:
a. Peringatan tertulis sebanyak tiga kali.
b. Skorsing
c. Pemecatan
2. Pelaksanaan tindakan disiplin diatur dalam Peraturan organisasi
Pasal 4
Pembelaan1. Pembelaan diri oleh anggota atas tindakan disiplin, dapat dilakukan dalam rapat pengurus masing-masing tingkat organisasi
2. Apabila ternyata dikemudian hari tidak terbukti kesalahannya maka segera dilakukan rehabilitasi yang diatur didalam Peraturan Organisasi.
Pasal 5Berakhirnya Keanggotaan1. Meninggal dunia
2. Mengundurkan diri
3. Tidak memenuhi kewajiban membayar iyuran berturut-turut selama dua tahun
4. Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasat Anggaran Rumah Tangga
5. Memberikan keterangan yang tidak benar disaat mendaftar sebagai anggota.
BAB IIPEMBENTUKAN PENGURUS CABANG PENGURUS UNIT KIIUSUS DANPENGURUS RANTING KPI
Pasal 6Pengurus Cabang1. Pada wilayah pelabuhan yang telah memiliki sedikitnya 250 (dua ratus lima puluh) orang anggota dapat dibentuk Pengurus Cabang
2. Pengurus Cabang dikukuhkan oleh Pimpinan Pusat
3. Pengurus Cabang bertanggung jawab kepada Pimpinan Pusat
Pasal 7Pengurus Unit Khusus1. Pada perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangya 250 (dua ratus lima puluh) orang anggota KPI dapat dibentuk Pengurus Unit Khusus
2. Koordinator Unit Khusus dikukuhkan oleh dan bertanggung jawab kepada Pimpinan Pusat
Pasal 8Pengurus Unit1. Pada wilayah pelabuhan yang telah merniliki sedikitnya 50 (lima puluh) orang anggota dapat dibentuk Pengurus Unit
2. Koordinator Unit diangkat dan dikukuhkan oleh pengurus Cabang terdekat.
Koordinator Unit bertanggung jawab kepada Pengurus Cabang
BAB IIIHERARKI DAN TATA KERJA ORGANISASI
Pasal 9Pimpinan Pusat1. Pimpinan Pusat bertanggungjawab kepada kongres
2. Pengurus Cabang bertanggungjawab kepada Pimpinan Pusat
3. Pengurus Unit Khusus bertanggungjawab kepada Pimpinan Pusat
Pasal 10Tata Kerja Organisasi1. Tatakerja organisasi dibuat oleh pimpinan pusat
2. Ketentuan sebagaimana tersebut butir 1 diatas, ditetapkan dengan peraturan organisasi
BAB IV
HAK SUARA
Pasal 11Hak Suara Dalam Kongres1. Yang mempunyai hak suara dalam Kongres adalah peserta Kongres
2. Jumlah hak suara masing-masing perangkat organisasi sebagai berikut:
a. Anggota Pimpinan Pusat dalam Kongres masing-masing memiliki 1 (satu) suara
b.Utusan Cabang yang telah menyelenggarakan Musyawarah Cabang masing-masing memiliki 1 (satu) suara
c. Utusan Unit Khusus masing-masing memiliki 1 (satu) suara
Pasal 12Hak Suara Dalam Rapat Kerja Nasional
Masing-masing peserta Rapat Kerja Nasional memiliki 1 (satu) suara
Pasal 13Hak Suara Dalam Musyawarah CabangYang mempunyai hak suara dalam Musyawarah Cabang adalah peserta Musyawarah Cabang
Jumlah hak suara masing-masing perangkat organisasi diatur sebagai berikut:
a. Anggota Pengurus Cabang dalam Musyawarah Cabang memiliki 1 (satu) suara
b. Utusan Pengurus Unit masing-masing memiliki 1 (satu) suara.
c. Utusan Anggota masing-masing memiliki 1 (satu) suara.
BAB VSAHNYA KONGRES, KONGRES LUAR BIASA; MUSYAWARAH, RAPAT DANPENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 14Sahnya Kongres Luar Biasa, Musyawarah dan RapatKongres, Kongres Luar Biasa, Rapat Kerja Nasional, Rapat Pleno Pimpinan Pusat, Musyawah Cabang dan Rapat Kerja Cabang sah apabila dihadiri oleh 2/3 (duapertiga) utusan yang berhak hadir.
Pasal 15 QuorumHasil sidang-sidang Kongres, Kongres Luar Biasa, Rapat Kerja Nasional, Rapat Pleno, Musyawarah Cabang dan Rapat Kerja Cabang sah apabila dihadiri Icbih dari setengah dari jumlah utusan yang berhak hadir
Pasal 16Pengambilan Keputusan1. Pengambilan keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat
2. Bilarnana tidak tercapai mufakat seperti ayat satu diatas maka keputusan diambil dengan suara terbanyak (Voting)
BAB VIIIPESERTA KONGRES, MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 17Peserta Kongres dan Rapat-rapat1. Peserta Kongres terdiri dari:
a. Seluruh anggota Pimpinan Pusat
b. Seluruh Pengurus Cabang
c. Utusan Cabang dengan rincian setiap 250 orang anggota diwakili 1 (satu) orang
d. Utusan anggota dari Unit MUMS dengan rincian setiap 250 orang anggota diwakili 1 (satu) orang peserta Kongres
2. Setiap peserta Kongres harus membawa MANDAT dari masing-masing perangkat organisasi yang bersangkutan
Pasal 18Peserta Kongres Luar BiasaPeserta Kongres Luar Biasa sama dengan peserta Musyawarah Nasional
Pasal 19 Peserta Musyawarab Cabanga. Anggota Pengurus Cabang setempat
b. Pengurus Unit yang berada dibawah cabang tersebut.
c. Utusan anggota diatur dalam mekanisme cabang tersebut.
Pasal 20Peserta Rapat Kerja NasionalRapat Kerja Nasional dihadiri oleh:
a. Pimpinan Pusat
b. Pengurus Cabang
c. Koordinator unit khusus
Pasal 21Peserta Rapat Kerja CabangRapat Kerja Cabang dihadiri oleh:
a. Pengurus Cabang
b. Pengurus Unit
Pasal 22Peserta Rapat Pleno Pimpinan PusatRapat Pleno Pimpinan Pusat dihadiri oleh seluruh anggota Pimpinan Pusat
BAB IXPEMILIHAN PENGURUS
Pasal 23Pernilihan Pimpinan Pusat1. Pimpinan Pusat dipilih dalam Kongres
2. Tata cara pemilihan Pimpinan Pusat ditetapkan dalam Tata Tertib Kongres
Pasal 24Pemilihan Pengurus Cabang1. Pengurus Cabang dipilih dalam Musyawarah Cabang
2. Tatacara pemilihan pengurus cabang ditetapkan dalam Tata tertib Musyawarah Cabang
BAB XPERSYARATA.N PENGURUS ORGANISASI
Pasal 25Persyaratan Pimpinan Pusat1. Persyaratan menjadi Presiden:
a. Pelaut Warga Negara Indonesia dan mempunyai masa layar sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun dan aktif sebagai anggota KPI sekurang-kurangnya 10 (sepuluh)
b. Pernah aktif atau menjabat atau duduk dalam kepengurusan tingkat pusat dan/atau cabang sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun
c. Mempunyai kemampuan manajerial dan berbahasa Inggris yang baik.
2. Persyaratan menjadi Sekretaris Jenderal:
a. Pelaut Warga Negara Indonesia dan mempunyai masa layar sckurang¬kurangnya 10 (sepuluh) tahun dan aktif sebagai anggota KPI sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun
b. Pernah aktif atau menjabat atau duduk dalam kepengurusan tingkat pusat dan/atau cabang sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun
c. Mempunyai kemampuan manajerial dan berbahasa Inggris yang baik.
3. Persyaratan menjadi anggota Pimpinan Pusat:
a. Pelaut Warga Negara Indonesia dan mempunyai masa Iayar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan aktif sebagai anggota KPI sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun
b. Mempunyai kemampuan manajerial yang baik.
Pasal 26Persyaratan Pengurus CabangPersyaratan menjadi Pengurus Cabang:
a. Pelaut Warga Negara Indonesia dengan masa layar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan aktif sebagai anggota KPI sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun, atau
b. Pernah aktif menjabat/duduk dalam kepengurusan tingkat Cabang dan atau Koordinator Unit sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun
BAB IXRANGKAP JABATAN DAN PENGGANTIAN PENGURUS
Pasal 27Perangkapan Jabatan1. Pengurus tidak dibenarkan merangkap jabatan organisasi secara vertikal.
2. Pengurus tidak dibenarkan merangkap jabatan pada organisasi serikat pekerja/serikat buruh lain, kecuali jabatan horizontal pada organisasi affiliasi.
Pasal 28Pergantian Pengurus Antar Waktu1. Pergantian pengurus antar waktu disemua tingkatan dapat dilakukan dari anggota pengurus yang ada.
2. Pergantian pimpinan pusat antar waktu dilaksanakan bila presiden dan/atau sekretaris Jendral berhalangan tetap, dan hanya dapat diganti oleh unsure pimpinan pusat.
3. Tatacara pelaksanaan pergantian antarwaktu sesuai butir 1 dan 2 tersebut diatas, ditetepkan dalam peraturan organisasi.
BAB XKEUANGAN
Pasal 29Uang Pangkal dan Iuran Anggota1. Uang Pangkal dan uang iuran anggota ditetapkan dalam peraturan organisasi.
2. Kategori perwira dan non perwira ditentukan sesuai dengan sertifikasi yang dimiliki dan posisi/jabatan sewaktu bekerja dikapal.
3. Hal-hal yang belum diatur di pasal ini, bila dianggap perlu dapat diatur dalam peratuan organisasi
Pasal 30Penggunaan Keuangan Organisasi1. Anggaran pendapatan dan belanja organisasi dibuat dan disusun oleh pimpinan pusat dan disahkan dalam rapat kerja nasional.
2. Uang pangkal, iyuran anggota, dan dana-dana lain yang diterima oleh organisasi disimpan dalam rekening bank atas nama organisasi
Pasal 31Kekayaan dan Pengelolaan Keuangan ditingkat Pusat1 . Kekayaan organisasi adalah seluruh asset yang dimiliki oleh organisasi
2. Keuangan organisasi yang ,dihimpun dari uang pangkal, uang iuran kontribusi dan
dari berbagai sumber dana serta sumber Iainnya disimpan di bank atas rekening KPI masing-masing tingkat
3. Kekayaan organisasi tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi
4. Setiap penggunaan kekayaan organisasi harus melalui Rapat Pleno Pimpinan Pusat KPI
5. Pengelolaan kekayaan secara transparan dan diaudit secara reguler baik internal maupun external auditor. Internal audit sekurang-kurangnya dilakukan setiap 6 bulan sekali
6. Alokasi keuangan dan, pengaturan selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
7. Penggunaan kekayaan organisasi melalui sistim Rencana Anggaran dan Pendapatan Organisasi yang disusun oleh Pengurus Harian diterima oleh Rapat Pleno PP-KPI dan disahkan dalam Kongres.
8. Pengeluaran dalam jumlah tertentu harus seizin dewan pcngawas dan jumlah nominalnya diatur dalam PO
9. Kekayaan organisasi digunakan sebesar-besamya untuk kesejahteraan anggota berbagai kegiatan organisasi berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan dalam program umurn organisasi
10. Tahun pembukuan KPI sejak tanggal 1 Januari s/d 31 Desember
Pasal 32Pengelolaan Keuangan ditingkat Pengurus Cabang1. Pengelolaan keuangan ditingkat Pengurus Cabang diatur sebagai berikut:
a. Uang Pangkal, Iuran dan dana-dana lain yang diterima oleh Pengurus Cabang disimpan pada bank alas rekening cabang yang bersangkutan
b. Pengurus Cabang melaporkan pengelolaan uang setiap tiga bulan kepada Pengurus Pusat Kesatuan Pelaut Indonesia
2. Pengelolaan keuangan Pengurus Cabang diselenggarakan sesuai program cabang yang digariskan oleh peraturan organisasi.
BAB XISEKRETARIATAN
Pasal 33Sekretariatan1. Kesekretariatan dipimpin oleh Sekretaris Jenderal
2. Untuk membantu pelaksanaan tugas Sekretaris Jendral dibentuk departemen sesuai kebutuhan.
3. Tatakerja dan pembagian wewenang tugas departemen-departemen diatur oleh sekretaris jendral
4. Ketentuan lebih lanjut menyangkut departemen-departemen diatur dalam peraturan organisasi.
BAB XIIPENUTUP
Pasal 34Penutup1. Hal-hal yang belum diatur dalain Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan dalam Peraturan Organisasi.
2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggaI ditetapkan
PIMPINAN KONGRES KE VIKESATUAN PELAUT INDONESIA
1. W. Jackson Towoliu., sebagai
KETUA2. Dewa Nyoman Budiasa, sebagai
SEKRETARIS3. Este S. Tuange, sebagai
ANGGOTA4. Daniel Paulus Ferdinand, Sebagai
ANGGOTA5. Adolop Kainage, sebagai
ANGGOTA
KONGRES KE VIKESATUAN PELAUT INDONESIAJakarta, 20 s/d 22 Desember 2004
KEPUTUSAN KONGRES KE VIKESATUAN PELAUT INDONESIA Nomor : SK.011/KONGRES-VI/KPI/2004
Tentang
PRESIDEN KESATUAN PELAUT INDONESIAPeriode : 2004 — 2009
PIMPINAN KONGRES KE VIKESATUAN PELAUT INDONESIADengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
KONGRES ke VI Kesatuan Pelaut Indonesia yang diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 22 Desember 2004, dalam Sidang Paripurna V,
Menimbang:
a. bahwa salah satu tugas KONGRES ke VI KM sebagai pemegang kekuasaan tertinggi organisasi, adalah memilih dan menetapkan Presiden Kesatuan Pelaut Indonesia periode 2004 s/d 2009
b. bahwa untuk memihh dan menetapkan Presiden Kesatuan Pelaut Indonesia periode 2004 s/d 2009, telah diselenggarakan pemilihan Iangsung secara bebas. terbuka dan demokratis dalam KONGRES,
c. bahwa Presiden Kesatuan Pelaut Indonesia periode 2004 ski 2009 perlu disahkan dengan Surat Keputusan KONGRES ke VI Kesatuan Pelaut Indonesia.
Mengingat:
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KPI
2. Surat Keputusan KONGRES ke VI KPI nomor :SK.003/KONGRES-VI/KPI/2004 tanggal 20 Desember 2004 tentang Tata Tertib KONGRES ke VI Kesatuan Pelaut Indonesia
Memperhatikan :
Berita Acara Pemilihan Presiden Kesatuan Pelaut Indonesia periode 2004 s/d 2009 yang dilaksanakan dalam Sidang Paripurna-V KONGRES ke VI KPI tanggal 22 Desember 2004.
MEMUTUSKAN Menetapkan :
Pertama : Mengesahkan Presiden Kesatuan Pelaut Indonesia periode 2004 s/d 2009, sebagaimana tersebut dibawah ini :
Sdr Hanafi Rustandi sebagai PRESIDEN
Kedua : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 22 Desember 2004
PIMPINAN KONGRES KE VIKESATUAN PELAUT INDONESIA1. W. Jackson Towoliu, sebagai
KETUA2. Dewa Nyoman Budiasa, sebagai
SEKRETARIS3. Ester S. Tuange, sebagai
ANGGOTA4. Daniel Paulus Ferdinand, sebagai
ANGGOTA5. Adolop Kainage, sebagai
ANGGOTA
KONGRES KE VIKESATUAN PELAUT INDONESIAJakarta, 20 s/d 22 Desember 2004 KEPUTUSAN KONGRES KE VIKESATUAN PELAUT INDONESIA.Nomor : SK.012/KONGRES-VI/KPI/2004
Tentang
SEKRETARIS JENDRAL, KESATUAN PELAUT INDONESIA Periode : 2004 – 2009PIMPINAN KONGRES KE VIKESATUAN PELAUT INDONESIA
Dengan Rahmat TuhanYang Maha Esa,
KONGRES ke VI Kesatuan Pelaut Indonesia yang diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 22 Desember 2004, dalam Sidang Paripurna V,
Menimbang:
a. bahwa salah satu tugas KONGRES ke VI KPI sebagai pemegang kekuasaan tertinggi organisasi, adalah memilih dan menetapkan Sekretaris Jendral Kesatuan Pelaut Indonesia periode 2004 s/d 2009
b. bahwa untuk memilih dan menetapkan Sekretaris Jendral Kesatuan Pelaut Indonesia periode 2004 s/d 2009, telah diselenggarakan pemilihan Iangsung secara bebas, terbuka dan demokratis dalam KONGRES;
c. bahwa Sekretaris Jendral Kesatuan Pelaut Indonesia periode 2004 s/d 2009 perlu disahkan dengan Surat Keputusan KONGRES ke VI Kesatuan Pelaut Indonesia.
Mengingat:
1. Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga KPI.
2. Surat Keputusan KONGRES ke VI KPI nomor SK.003/KONGRES-VI/KPI/2004 tanggal 20 Desember 2004 tentang Tata Tertib KONGRES ke VI Kesatuan Pelaut Indonesia.
Memperhatikan:
Berita Acara Pemilihan Sekretaris Jendral Kesatuan Pelaut Indonesia periode 2004 s/d 2009 yang dilaksanakan dalam Sidang Paripurna V KONGRES ke VI KPI tanggal 22 Desember 2004.
MEMUTUSKANMenetapkan :
Pertama: Mengesahkan Sekretaris Jendral Kesatuan Pelaut Indonesia periode 2004 s/d 2009, sebagaimana tersebut dibawah ini :
Sdr. Mathias Tambing sebagai SEKRETARIS JENDRAL
Kedua : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta.
Pada tanggal : 22 Desember 2004.
PIMPINAN KONGRES KE VIKESATUAN PELAUT INDONESIA1. w. Jackson Towoliu, sebagai
KETUA2. Dewa Nyoman Budiasa, sebagai
SEKRETARIS3. Ester S. Tuange, sebagai
ANGGOTA4. Daniel Pulus Ferdinand, sebagai
ANGGOTA5. Adolop Kainage, sebagai
ANGGOTA