29/10/2007 KONGRES VI KESATUAN PELAUT INDONESIA


KONGRES KE VI
KESATUAN PELAUT INDONESIA
Jakarta, 20 s/d 22 Desember 2004

KEPUTUSAN KONGRES KE VI
KESATUAN PELAUT INDONESIA.
Nomor : SK.007/KONGRES-VI/KPI/2004

Tentang

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
KESATUAN PELAUT INDONESIA

PIMPINAN KONGRES KE VI
KESATUAN PELAUT INDONESIA


Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha. Esa.
Kongres ke VI Kesatuan Pelaut Indonesia yang diselenggarakan pada hari Rabu, tauggal 22 Desember 2004 dalam Sidang paripurna-V, setelah mendengar Laporan Koimisi A dan berbagai masukan, saran dan usul dari seluruh peserta Sidang Paripurna-V,

MEMUTUSKAN

Menetapkan : Keputusan KONGRES ke VI KPI tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KPI, sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan ini.

Ditetapkan di : Jakarta.
Pada Tanggal : 22 Desember 2004.


PIMPINAN KONGRES KE VI
KESATUAN PELAUT INDONESIA


1. W. Jackson Towoliu., sebagai KETUA


2. Dewa Nyoman Budiasa, sebagai SEKRETARIS

3. Ester S. Tuange, sebagai ANGGOTA

4. Daniel Paulus Ferdinand, sebagai ANGGOTA

5. Adolop Kainage, sebagai ANGGOTA



BAB I
NAMA, PEMBENTUKAN, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama
1. Organisasi ini bernama Kesatuan Pelaut Indonesia yang disingkat KPI
2. KPI didirikan untuk batas waktu yang tidak ditentukan

Pasal 2
Pembentukan dan Waktu

KPI dibentuk dan didirikan di Cisarua (Jawa Barat) pada tanggal 29 April 1976.

Pasal 3
Tempat Kedudukan
Kantor Pusat Kesatuan Pelaut Indonesia berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia, Jakarta.


BAB II
AZAS DAN SIFAT
Pasal 4
Azas
Kesatuan Pelaut Indonesia berazaskan Pancasila dan UUD 45


Pasal 5
Sifat
Kesatuan Pelaut Indonesia adalah organisasi serikat pekerja / serikat buruh pelaut yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab.


BAB III
LAMBANG DAN LAGU
Kesatuan Pelaut Indonesia mempunyai Panji, Lambang dan Lagu



Pasal 6
Panji
Panji Kesatuan Pelaut Indonesia merupakan bendera organisasi berwarna dasar biro laut dengan lambang organisasi di tengahnya.


Pasal 7
Lambang

Lambang Kesatuan Pelaut Indonesia mencerminkan profesi dan wawasan yang luas dalam mewujudkan keberadaan sebagai pelaut yang mandiri dimana. masing-masing berbentuk dan terdiri dari:
a.Bingkai segi lima berwarna hitam melambangkan falsafah Pancasila
b.Jangkar berwarna melambangkan profesi kepelautan
c.Untaian Padi dengan 45 butir berwarna kuning dan kapas sebanyak 17 buah, berwarna hijau putih melambangkan kemakmuran dan mencukupi akan sandang, pangan dan papan balsa pelaut dan keluarganya
d.Kemudi berwarna merah dengan tangkai 8 buah bertuliskan Kesatuan Pelaut Indonesia menunjukan sifat kegiatan-profesi pelaut yang meliputi 8 penjuru angin
e.Seluruh untaian yang meliputi 45 butir padi, 17 buah kapas dan 8 penjuru angin melambangkan angka dari Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia.
f.Bintang bersudut lima berwarna kuning diartikan sebagai pedoman bagi pelaut dalam menjalankan profesinya.
g. Tujuh gelombang berwarna biru melambangkan 7 samudra tempat pelaut mendarmabaktikan dirinya.

Pasal 8
Lagu

Kesatuan Pelaut Indonesia memiliki lagu Mars KPI

BAB IV
KEDAULATAN, FUNGSI, TUGAS-TUGAS DAN AFILIASI
Pasal 9
Kedaulatan
Kedaulatan organisasi berada ditangan anggota menurut sistem perwakilan dan dilaksanakan sepenuhnya melalui musyawarah sesuai jenjang organisasi.


Pasal 10
Fungsi

Organisasi Kesatuan Pelaut Indonesia berfungsi sebagai:
a. Wadah pembinaan para Pelaut Indonesia untuk turut mensukseskan program pembangunan nasional dalam bidang sosial ekonomi dan sumberdaya manusia laut khususnya jasa angkutan laut secara profesional, trampil, disiplln dan produktif
b. Penyaluran aspirasi serta pelindung yang memperjuangkan kepentingan Pelaut Indonesia
c. Wahana peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya
d. Mitra dalam tripartit yang berperan serta secara aktif dalam proses pengambilan keputusan dibidang ketenagakerjaan Pelaut serta turut sebagai pelaku kontrol sosial dalam pelaksanaannya

Pasal 11 Tugas-tugas

1. Melindungi dan melaksanakankan hak dan kepentingan anggota
2. Memperjuangkan terlaksananya hubungan industrial yang harnionis, dinamis dan berkeadilan .
3. Memperjuangkan terciptanya kondisi dan syarat-syarat kerja yang layak yang mencerminkan keadilan sosial
4. Membina para anggota agar memiliki tanggung jawab sosial melalui peningkatan mutu pengetahuan, keterampilan atau profesi dan kemampuan berorganisasi
5. Melakukan kerjasama dengan lembaga-tembaga pemerintah dan swasta balk dalam maupun luar negeri.

Pasal 12
Afiliasi
Kesatuan Pelaut Indonesia dapat berafiliasi dengan serikat peketja / serikat buruh secara nasional dan internasonal

BAB V
Pasal 13
Tujuan

1.Turut menciptakan masyarakat Indonesia yang sejahtera dan berkeadilan
2. Menghimpun dan membina Pelaut Indonesia untuk mewujudkan persatuan dan Kesatuan dalam melaksanakan pembangunan nasional
3.Meningkatkan keterampilan profesionalisme Pelaut Indonesia
4.Mengusahakan terciptanya perluasan kesempatan kerja di dalam maupun di luar negeri
5.Meningkatkan kesejahteraan sosial anggota dan keluarganya dalain mencapai penghidupan yang layak.

BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 14 Anggota

1.Anggota Kesatuan Pelaut Indonesia adalah pelaut warga negara Indonesia dan mereka yang diterima sesuai peraturan organisasi
2.Keanggotaan Kesatuan Pelaut Indonesia bersifat perorangan

Pasal 15
Hak-hak Anggota

1.Memperoleh perlindungan dan pembinaan dari organisasi
2.Memiliki hak dipilih dan memilih pada setiap pemilihan di organisasi
3.Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kemajuan organisasi menurut tata Cara organisasi
4.Menghadiri dan mengikuti rapat, pertemuan-perternuan serta kegiatan-kegiatan yang diadakan organisasi sesuai mekanisme yang berlaku
5.Mendapat kesejahteraan dari organisasi yang diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 16
Kewajiban Anggota

1.Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
2.Membela dan menjaga nama balk Kesatuan Pelaut Indonesia
3.Membayar uang pangkal dan uang iuran

BAB VI1 STRUKTUR DAN SUSUNAN PENGURUS ORGANISASI
Pasal 17
Struktur Organisasi

Struktur organisasi Kesatuan Pelaut Indonesia sebagai berikut:
1.Tingkat Nasional meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia yang dipimpin oleh Pimpinan Pusat.
2.Tingkat Cabang meliputi wilayah pelabuhan yang mempunyai anggota sedikitnya 250 orang.
3.Tingkat Unit Khusus dapat dibentuk diperusahaan yang memperkerjakan pelaut sedikitnya 250 orang. Unit Khusus bertanggung jawab kepada PP-KPI. Bila disebuah pelabuhan yang tidak cukup memenuhi syarat dibentuk pengurus cabang, maka dapat dibentuk Pengurus unit KPI yang bertanggungjawab kepada Pengurus Cabang,.

Pasal 18
Pimpinan Pusat

Pirnpinan Pusat terdiri dari:
1.Seorang Presiden
2.Seorang Sekretaris Jenderal

Pasal 19 Cabang
Pengurus Cabang

Pengurus Cabang terdiri dari:
a.Seorang Ketua dan
b.Seorang Sekretaris

Pasal 20
Pengurus Unit Khusus

Tingkat Unit Khusus dikoordinir oleh seorang Koordinator

Pasal 21
Pengurus Unit

Tingkat Unit dikoordinir oleh seorang koordinator

BAB VIII
MASA BHAKTI

Pasal 22
Masa Bakti

1.Masa bakti setiap tingkat Pengurus Organisasi adalah 5 (lima) tahun.
2.Setelah habis masa lima tahun diatas boleh dipilih kembali untuk satu kali periode saja, dalam jabatan yang sama.

BAB IX
KONGRES DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 23
Jenis Kongres dan Rapat

1.Musyawarah terdiri dari:
a.Kongres
b.Kongres Luar Biasa
c.Musyawarah Cabang
2.Rapat Kerja terdiri daft
a.Rapat Kerja Nasional
b.Rapat Kerja Cabang
3.Rapat Pleno Pimpinan Pusat KPI

Pasal 24
Kongres

1.Kongres Merupakan forum kekuasaan tertinggi dan sebagai perwujudan kedaulatan anggota
2.Kongres diselenggarakan sekali dalam 4 (empat) tahun yang dipersiapkan dan diselenggarakan oleh Pimpinan Pusat
3.Kongres dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 2/3 (duapertiga) dari utusan yang berhak hadir
Kongres berwenang untuk:
a.Meminta, menilai, menerima atau menolak pertanggung jawaban Organisasi oleh Presiden, apabila ditolak tidak dapat dipilih kembali.
b.Mengubah dan atau menyempurnakan Anggaran Dasar dari Anggaran Rumah Tangga Kesatuan Pelaut Indonesia
c.Menyusun program umum organisasi
d.Memilih dan muenetapkan susunan Pimpinan Pusat
e.Menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu
f.Menetapkan rekomendasi

Pasal 25
Kongres Luar Biasa

Dalam keadaan luar biasa dapat di selenggarakan Kongres Luar Biasa yang mempunyai wewenang yang sama seperti Kongres
atas persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari Pimpinan Pusat dan diputuskan dalam rapat pleno Pimpinan Pusat

Pasal 26
Musyawarah Cabang

1. Musyawarah Cabang diadakan 4 (empat) tahun sekali dan diselenggarakan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum Munas.
2. Musyawarah Cabang berwenang untuk:
a.Menilai pertanggung jawaban Pengurus Cabang.
b.Memilih dan menetapkan Pengurus Cabang
c.Menentukan utusan untuk menghadiri Munas
3. Bagi pengurus Cabang yang belum melaksanakan musyawarah Cabang, hanya dapat mengirimkan utusan sebagai peninjau.

Pasal 27
Rapat Kerja Nasional

1.Rapat Kerja Nasional merupakan forum konsultasi, koordinasi dan evaluasi dalam rangka keterpaduan program organisasi
2.Rapat Kerja Nasional berwenang menyempurnakan dan menjabarkan program umum organisasi
3.Rapat.Kerja Nasional dihadiri oleh:
a.Pengurus Pusat
b.Pengurus Cabang
4.Rapat Kerja Nasional diselenggarakan paling sedikit setahun sekali
5.Rapat Kerja Nasional dipimpin oleh Presiden

Pasal 28
Rapat Kerja Cabang

Rapat Kerja Cabang merupakan forum informasi, konsultasi dan evaluasi pelaksanaan Program Kerja Organisasi, yang diselenggarakan sekurang-kurangnya sekall dalam setahun.

Pasal 29
Rapat Pleno

Rapat Pleno Pimpinan Pusat merupakan forum komunikasi, evaluasi dan informasi dalam rangka membahas kepentingan organisasi, diselenggarakan sedikitnya 3 (tiga) kali dalam setahun.

BAB X
KEUANGAN
Pasal 30
Pendapatan

Sumber Dana organisasi terdiri daft
a.Uang Pangkal dan Uang Iuran.Anggota
b.Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat
2. Besar Pangkal, Uang luran auggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 31
Penggunaan kekayaan

1.Kekayaan organisasi digunakan untuk berbagai kegiatan organisasi berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan dalam program umum organisasi.
2.Selain pembiayaan tersebut pada ayat 1, organisasi juga membiayai kesejahteraan sosial.
3.Untuk keperluan tersebut pada ayat 1 diatas, Pimpinan Pusat menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi (APBO) pada setiap tahun anggaran yang dimulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

BAB XI
PERUBAHAN ATAU PENYEMPURNAAN AD & ART KPI
Pasal 32
Perubahan AD & ART

Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa

BAB XII
PENUTUP
Pasal 33 Penutup

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


PIMPINAN KONGRES KE VI
KESATUAN PELA UT INDONESIA


1. W.Jackson Towoliu., sebagai KETUA

2. Dewa Nyoman Budiasa, sebagai SEKRETARIS

3. Ester S. Tuange, sebagai ANGGOTA

4. Daniel Paulus Ferdinand, sebagai ANGGOTA

5. Adolop Kainage, sebagai ANGGOTA




Lampiran 2 : SK AD/ART KPI
Nomor : SK 007 KONGRES
VI KPI 2004
Tanggal : 22 Desember 2004

Anggaran Rumah Tangga
Kesatuan Pelaut Indonesia

BAB I

KEANGGOTAAAN

Pasal 1
Persyaratan Menjadi Anggota

1. Mendaftarkan pada pengurus KPI Cabang.
2. Mengikuti pemahaman berorganisasi.
3. Membuat dan mengajukan surat pemyataan menjadi anggota
4. Mengisi formulir pendaftaran dengan melampirkan:
a. Fotokopi dokumen kepelautan yang masih berlaku.
b. Pasfoto
5. Bersedia menyetujui, mematuhi dan melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi.
6. Tidak pernah tersangkut atau dihukum karena perbuatan tindak pidana, tidak tersangkut obat-obat terlarang.
7. Membayar uang pangkal dan uang iuran sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun pada saat pendaftaran.
8. Tidak menjadi anggota organisasi sejenis.
9. Aturan pendaftaran selanjutnya diatur dalam peraturan organisasi.

Pasal 2
Penerimaan Menjadi Anggota
1.Pengesahan keanggotaan setelah yang bersangkutan mengajukan permintaan menjadi anggota serta memenuhi persyaratan keanggotaan.
2. Pemohon yang telah diterima menjadi anggota KPI diberikan kartu tanda anggota.

Pasal 3
Tindakan Disiplin

1. Tindakan disiplin dikenakan kepada anggota berupa:
a. Peringatan tertulis sebanyak tiga kali.
b. Skorsing
c. Pemecatan
2. Pelaksanaan tindakan disiplin diatur dalam Peraturan organisasi

Pasal 4
Pembelaan

1. Pembelaan diri oleh anggota atas tindakan disiplin, dapat dilakukan dalam rapat pengurus masing-masing tingkat organisasi
2. Apabila ternyata dikemudian hari tidak terbukti kesalahannya maka segera dilakukan rehabilitasi yang diatur didalam Peraturan Organisasi.

Pasal 5
Berakhirnya Keanggotaan
1. Meninggal dunia
2. Mengundurkan diri
3. Tidak memenuhi kewajiban membayar iyuran berturut-turut selama dua tahun
4. Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasat Anggaran Rumah Tangga
5. Memberikan keterangan yang tidak benar disaat mendaftar sebagai anggota.


BAB II
PEMBENTUKAN PENGURUS CABANG PENGURUS UNIT KIIUSUS DAN
PENGURUS RANTING KPI

Pasal 6
Pengurus Cabang
1. Pada wilayah pelabuhan yang telah memiliki sedikitnya 250 (dua ratus lima puluh) orang anggota dapat dibentuk Pengurus Cabang
2. Pengurus Cabang dikukuhkan oleh Pimpinan Pusat
3. Pengurus Cabang bertanggung jawab kepada Pimpinan Pusat

Pasal 7
Pengurus Unit Khusus
1. Pada perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangya 250 (dua ratus lima puluh) orang anggota KPI dapat dibentuk Pengurus Unit Khusus
2. Koordinator Unit Khusus dikukuhkan oleh dan bertanggung jawab kepada Pimpinan Pusat

Pasal 8
Pengurus Unit
1. Pada wilayah pelabuhan yang telah merniliki sedikitnya 50 (lima puluh) orang anggota dapat dibentuk Pengurus Unit
2. Koordinator Unit diangkat dan dikukuhkan oleh pengurus Cabang terdekat.
Koordinator Unit bertanggung jawab kepada Pengurus Cabang


BAB III
HERARKI DAN TATA KERJA ORGANISASI

Pasal 9

Pimpinan Pusat
1. Pimpinan Pusat bertanggungjawab kepada kongres
2. Pengurus Cabang bertanggungjawab kepada Pimpinan Pusat
3. Pengurus Unit Khusus bertanggungjawab kepada Pimpinan Pusat

Pasal 10
Tata Kerja Organisasi
1. Tatakerja organisasi dibuat oleh pimpinan pusat
2. Ketentuan sebagaimana tersebut butir 1 diatas, ditetapkan dengan peraturan organisasi
BAB IV


HAK SUARA

Pasal 11

Hak Suara Dalam Kongres
1. Yang mempunyai hak suara dalam Kongres adalah peserta Kongres
2. Jumlah hak suara masing-masing perangkat organisasi sebagai berikut:
a. Anggota Pimpinan Pusat dalam Kongres masing-masing memiliki 1 (satu) suara
b.Utusan Cabang yang telah menyelenggarakan Musyawarah Cabang masing-masing memiliki 1 (satu) suara
c. Utusan Unit Khusus masing-masing memiliki 1 (satu) suara

Pasal 12
Hak Suara Dalam Rapat Kerja Nasional
Masing-masing peserta Rapat Kerja Nasional memiliki 1 (satu) suara

Pasal 13
Hak Suara Dalam Musyawarah Cabang
Yang mempunyai hak suara dalam Musyawarah Cabang adalah peserta Musyawarah Cabang
Jumlah hak suara masing-masing perangkat organisasi diatur sebagai berikut:
a. Anggota Pengurus Cabang dalam Musyawarah Cabang memiliki 1 (satu) suara
b. Utusan Pengurus Unit masing-masing memiliki 1 (satu) suara.
c. Utusan Anggota masing-masing memiliki 1 (satu) suara.


BAB V
SAHNYA KONGRES, KONGRES LUAR BIASA; MUSYAWARAH, RAPAT DAN
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 14

Sahnya Kongres Luar Biasa, Musyawarah dan Rapat
Kongres, Kongres Luar Biasa, Rapat Kerja Nasional, Rapat Pleno Pimpinan Pusat, Musyawah Cabang dan Rapat Kerja Cabang sah apabila dihadiri oleh 2/3 (duapertiga) utusan yang berhak hadir.

Pasal 15
Quorum
Hasil sidang-sidang Kongres, Kongres Luar Biasa, Rapat Kerja Nasional, Rapat Pleno, Musyawarah Cabang dan Rapat Kerja Cabang sah apabila dihadiri Icbih dari setengah dari jumlah utusan yang berhak hadir

Pasal 16
Pengambilan Keputusan
1. Pengambilan keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat
2. Bilarnana tidak tercapai mufakat seperti ayat satu diatas maka keputusan diambil dengan suara terbanyak (Voting)


BAB VIII
PESERTA KONGRES, MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 17

Peserta Kongres dan Rapat-rapat
1. Peserta Kongres terdiri dari:
a. Seluruh anggota Pimpinan Pusat
b. Seluruh Pengurus Cabang
c. Utusan Cabang dengan rincian setiap 250 orang anggota diwakili 1 (satu) orang
d. Utusan anggota dari Unit MUMS dengan rincian setiap 250 orang anggota diwakili 1 (satu) orang peserta Kongres
2. Setiap peserta Kongres harus membawa MANDAT dari masing-masing perangkat organisasi yang bersangkutan

Pasal 18
Peserta Kongres Luar Biasa
Peserta Kongres Luar Biasa sama dengan peserta Musyawarah Nasional

Pasal 19
Peserta Musyawarab Cabang
a. Anggota Pengurus Cabang setempat
b. Pengurus Unit yang berada dibawah cabang tersebut.
c. Utusan anggota diatur dalam mekanisme cabang tersebut.

Pasal 20
Peserta Rapat Kerja Nasional
Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh:
a. Pimpinan Pusat
b. Pengurus Cabang
c. Koordinator unit khusus

Pasal 21
Peserta Rapat Kerja Cabang
Rapat Kerja Cabang dihadiri oleh:
a. Pengurus Cabang
b. Pengurus Unit

Pasal 22
Peserta Rapat Pleno Pimpinan Pusat
Rapat Pleno Pimpinan Pusat dihadiri oleh seluruh anggota Pimpinan Pusat


BAB IX
PEMILIHAN PENGURUS

Pasal 23

Pernilihan Pimpinan Pusat
1. Pimpinan Pusat dipilih dalam Kongres
2. Tata cara pemilihan Pimpinan Pusat ditetapkan dalam Tata Tertib Kongres

Pasal 24
Pemilihan Pengurus Cabang
1. Pengurus Cabang dipilih dalam Musyawarah Cabang
2. Tatacara pemilihan pengurus cabang ditetapkan dalam Tata tertib Musyawarah Cabang


BAB X
PERSYARATA.N PENGURUS ORGANISASI

Pasal 25

Persyaratan Pimpinan Pusat
1. Persyaratan menjadi Presiden:
a. Pelaut Warga Negara Indonesia dan mempunyai masa layar sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun dan aktif sebagai anggota KPI sekurang-kurangnya 10 (sepuluh)
b. Pernah aktif atau menjabat atau duduk dalam kepengurusan tingkat pusat dan/atau cabang sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun
c. Mempunyai kemampuan manajerial dan berbahasa Inggris yang baik.
2. Persyaratan menjadi Sekretaris Jenderal:
a. Pelaut Warga Negara Indonesia dan mempunyai masa layar sckurang¬kurangnya 10 (sepuluh) tahun dan aktif sebagai anggota KPI sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun
b. Pernah aktif atau menjabat atau duduk dalam kepengurusan tingkat pusat dan/atau cabang sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun
c. Mempunyai kemampuan manajerial dan berbahasa Inggris yang baik.
3. Persyaratan menjadi anggota Pimpinan Pusat:
a. Pelaut Warga Negara Indonesia dan mempunyai masa Iayar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan aktif sebagai anggota KPI sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun
b. Mempunyai kemampuan manajerial yang baik.

Pasal 26
Persyaratan Pengurus Cabang
Persyaratan menjadi Pengurus Cabang:
a. Pelaut Warga Negara Indonesia dengan masa layar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan aktif sebagai anggota KPI sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun, atau
b. Pernah aktif menjabat/duduk dalam kepengurusan tingkat Cabang dan atau Koordinator Unit sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun


BAB IX
RANGKAP JABATAN DAN PENGGANTIAN PENGURUS

Pasal 27

Perangkapan Jabatan
1. Pengurus tidak dibenarkan merangkap jabatan organisasi secara vertikal.
2. Pengurus tidak dibenarkan merangkap jabatan pada organisasi serikat pekerja/serikat buruh lain, kecuali jabatan horizontal pada organisasi affiliasi.

Pasal 28
Pergantian Pengurus Antar Waktu
1. Pergantian pengurus antar waktu disemua tingkatan dapat dilakukan dari anggota pengurus yang ada.
2. Pergantian pimpinan pusat antar waktu dilaksanakan bila presiden dan/atau sekretaris Jendral berhalangan tetap, dan hanya dapat diganti oleh unsure pimpinan pusat.
3. Tatacara pelaksanaan pergantian antarwaktu sesuai butir 1 dan 2 tersebut diatas, ditetepkan dalam peraturan organisasi.


BAB X
KEUANGAN

Pasal 29

Uang Pangkal dan Iuran Anggota
1. Uang Pangkal dan uang iuran anggota ditetapkan dalam peraturan organisasi.
2. Kategori perwira dan non perwira ditentukan sesuai dengan sertifikasi yang dimiliki dan posisi/jabatan sewaktu bekerja dikapal.
3. Hal-hal yang belum diatur di pasal ini, bila dianggap perlu dapat diatur dalam peratuan organisasi

Pasal 30
Penggunaan Keuangan Organisasi
1. Anggaran pendapatan dan belanja organisasi dibuat dan disusun oleh pimpinan pusat dan disahkan dalam rapat kerja nasional.
2. Uang pangkal, iyuran anggota, dan dana-dana lain yang diterima oleh organisasi disimpan dalam rekening bank atas nama organisasi

Pasal 31
Kekayaan dan Pengelolaan Keuangan ditingkat Pusat
1 . Kekayaan organisasi adalah seluruh asset yang dimiliki oleh organisasi
2. Keuangan organisasi yang ,dihimpun dari uang pangkal, uang iuran kontribusi dan
dari berbagai sumber dana serta sumber Iainnya disimpan di bank atas rekening KPI masing-masing tingkat
3. Kekayaan organisasi tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi
4. Setiap penggunaan kekayaan organisasi harus melalui Rapat Pleno Pimpinan Pusat KPI
5. Pengelolaan kekayaan secara transparan dan diaudit secara reguler baik internal maupun external auditor. Internal audit sekurang-kurangnya dilakukan setiap 6 bulan sekali
6. Alokasi keuangan dan, pengaturan selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
7. Penggunaan kekayaan organisasi melalui sistim Rencana Anggaran dan Pendapatan Organisasi yang disusun oleh Pengurus Harian diterima oleh Rapat Pleno PP-KPI dan disahkan dalam Kongres.
8. Pengeluaran dalam jumlah tertentu harus seizin dewan pcngawas dan jumlah nominalnya diatur dalam PO
9. Kekayaan organisasi digunakan sebesar-besamya untuk kesejahteraan anggota berbagai kegiatan organisasi berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan dalam program umurn organisasi
10. Tahun pembukuan KPI sejak tanggal 1 Januari s/d 31 Desember

Pasal 32
Pengelolaan Keuangan ditingkat Pengurus Cabang
1. Pengelolaan keuangan ditingkat Pengurus Cabang diatur sebagai berikut:
a. Uang Pangkal, Iuran dan dana-dana lain yang diterima oleh Pengurus Cabang disimpan pada bank alas rekening cabang yang bersangkutan
b. Pengurus Cabang melaporkan pengelolaan uang setiap tiga bulan kepada Pengurus Pusat Kesatuan Pelaut Indonesia
2. Pengelolaan keuangan Pengurus Cabang diselenggarakan sesuai program cabang yang digariskan oleh peraturan organisasi.


BAB XI
SEKRETARIATAN

Pasal 33

Sekretariatan
1. Kesekretariatan dipimpin oleh Sekretaris Jenderal
2. Untuk membantu pelaksanaan tugas Sekretaris Jendral dibentuk departemen sesuai kebutuhan.
3. Tatakerja dan pembagian wewenang tugas departemen-departemen diatur oleh sekretaris jendral
4. Ketentuan lebih lanjut menyangkut departemen-departemen diatur dalam peraturan organisasi.


BAB XII
PENUTUP

Pasal 34

Penutup
1. Hal-hal yang belum diatur dalain Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan dalam Peraturan Organisasi.
2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggaI ditetapkan


PIMPINAN KONGRES KE VI
KESATUAN PELAUT INDONESIA

1. W. Jackson Towoliu., sebagai KETUA

2. Dewa Nyoman Budiasa, sebagai SEKRETARIS

3. Este S. Tuange, sebagai ANGGOTA

4. Daniel Paulus Ferdinand, Sebagai ANGGOTA

5. Adolop Kainage, sebagai ANGGOTA





KONGRES KE VI
KESATUAN PELAUT INDONESIA
Jakarta, 20 s/d 22 Desember 2004

KEPUTUSAN KONGRES KE VI

KESATUAN PELAUT INDONESIA
Nomor : SK.011/KONGRES-VI/KPI/2004

Tentang

PRESIDEN KESATUAN PELAUT INDONESIA
Periode : 2004 — 2009

PIMPINAN KONGRES KE VI

KESATUAN PELAUT INDONESIA
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
KONGRES ke VI Kesatuan Pelaut Indonesia yang diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 22 Desember 2004, dalam Sidang Paripurna V,

Menimbang:
a. bahwa salah satu tugas KONGRES ke VI KM sebagai pemegang kekuasaan tertinggi organisasi, adalah memilih dan menetapkan Presiden Kesatuan Pelaut Indonesia periode 2004 s/d 2009
b. bahwa untuk memihh dan menetapkan Presiden Kesatuan Pelaut Indonesia periode 2004 s/d 2009, telah diselenggarakan pemilihan Iangsung secara bebas. terbuka dan demokratis dalam KONGRES,
c. bahwa Presiden Kesatuan Pelaut Indonesia periode 2004 ski 2009 perlu disahkan dengan Surat Keputusan KONGRES ke VI Kesatuan Pelaut Indonesia.

Mengingat:
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KPI
2. Surat Keputusan KONGRES ke VI KPI nomor :SK.003/KONGRES-VI/KPI/2004 tanggal 20 Desember 2004 tentang Tata Tertib KONGRES ke VI Kesatuan Pelaut Indonesia

Memperhatikan :
Berita Acara Pemilihan Presiden Kesatuan Pelaut Indonesia periode 2004 s/d 2009 yang dilaksanakan dalam Sidang Paripurna-V KONGRES ke VI KPI tanggal 22 Desember 2004.

MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Mengesahkan Presiden Kesatuan Pelaut Indonesia periode 2004 s/d 2009, sebagaimana tersebut dibawah ini :

Sdr Hanafi Rustandi sebagai PRESIDEN

Kedua : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 22 Desember 2004

PIMPINAN KONGRES KE VI
KESATUAN PELAUT INDONESIA

1. W. Jackson Towoliu, sebagai KETUA

2. Dewa Nyoman Budiasa, sebagai SEKRETARIS

3. Ester S. Tuange, sebagai ANGGOTA

4. Daniel Paulus Ferdinand, sebagai ANGGOTA

5. Adolop Kainage, sebagai ANGGOTA




KONGRES KE VI
KESATUAN PELAUT INDONESIA
Jakarta, 20 s/d 22 Desember 2004

KEPUTUSAN KONGRES KE VI
KESATUAN PELAUT INDONESIA.
Nomor : SK.012/KONGRES-VI/KPI/2004

Tentang

SEKRETARIS JENDRAL, KESATUAN PELAUT INDONESIA
Periode : 2004 – 2009

PIMPINAN KONGRES KE VI
KESATUAN PELAUT INDONESIA

Dengan Rahmat TuhanYang Maha Esa,
KONGRES ke VI Kesatuan Pelaut Indonesia yang diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 22 Desember 2004, dalam Sidang Paripurna V,
Menimbang:
a. bahwa salah satu tugas KONGRES ke VI KPI sebagai pemegang kekuasaan tertinggi organisasi, adalah memilih dan menetapkan Sekretaris Jendral Kesatuan Pelaut Indonesia periode 2004 s/d 2009
b. bahwa untuk memilih dan menetapkan Sekretaris Jendral Kesatuan Pelaut Indonesia periode 2004 s/d 2009, telah diselenggarakan pemilihan Iangsung secara bebas, terbuka dan demokratis dalam KONGRES;
c. bahwa Sekretaris Jendral Kesatuan Pelaut Indonesia periode 2004 s/d 2009 perlu disahkan dengan Surat Keputusan KONGRES ke VI Kesatuan Pelaut Indonesia.

Mengingat:
1. Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga KPI.
2. Surat Keputusan KONGRES ke VI KPI nomor SK.003/KONGRES-VI/KPI/2004 tanggal 20 Desember 2004 tentang Tata Tertib KONGRES ke VI Kesatuan Pelaut Indonesia.

Memperhatikan:
Berita Acara Pemilihan Sekretaris Jendral Kesatuan Pelaut Indonesia periode 2004 s/d 2009 yang dilaksanakan dalam Sidang Paripurna V KONGRES ke VI KPI tanggal 22 Desember 2004.

MEMUTUSKAN
Menetapkan :

Pertama: Mengesahkan Sekretaris Jendral Kesatuan Pelaut Indonesia periode 2004 s/d 2009, sebagaimana tersebut dibawah ini :
Sdr. Mathias Tambing sebagai SEKRETARIS JENDRAL

Kedua : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta.
Pada tanggal : 22 Desember 2004.

PIMPINAN KONGRES KE VI
KESATUAN PELAUT INDONESIA
1. w. Jackson Towoliu, sebagai KETUA

2. Dewa Nyoman Budiasa, sebagai SEKRETARIS

3. Ester S. Tuange, sebagai ANGGOTA

4. Daniel Pulus Ferdinand, sebagai ANGGOTA

5. Adolop Kainage, sebagai ANGGOTA






Downloadable Data
    Maaf, download belum tersedia
Kesatuan Pelaut Indonesia
Jl. Cikini Raya 58 AA / BB Phone : (021) 3141495 - Fax : (021) 3141491 Jakarta - Indonesia
© Copyright 2006, All Rights Reserved Developed by baba


Free web hostingWeb hosting