KONGRES KE VI KESATUAN PELAUT INDONESIA Jakarta, 15 s/d 17 Desember 2009
KEPUTUSAN KONGRES KE VII KESATUAN PELAUT INDONESIA Nomor : SK.006/KONGRES-VII/KPI/2009
Tentang
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KESATUAN PELAUT INDONESIA
Ditetapkan di : Jakarta Pada Tanggal : 16 Desember2009
ANGGARAN DASAR KESATUAN PELAUT INDONESIA
MUKADIMAH
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Kami Pelaut Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa sesungguhnya dengan landasan falsafah Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara maritim mampu melindungi segenap bangsa dan tanah air serta memajukan kehidupan yang layak, kecerdasan dan kesejahteraan umum secara menyeluruh dan merata.
Oleh karena itu, kami pelaut Indonesia mempunyai tugas dan kewajiban, hak dan tanggung jawab dalam mengisi cita-cita proklamasi kemerkedaan 17 Agustus 1945, yaitu mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
Menyadari bahwa pelaut yang berprofesi sesuai standar nasional maupun internasional, sekaligus menyadari akan pentingnya membina solidaritas serta untuk memperjuangkan hak-hak semua pelaut, baik ditataran nasional maupun internasional, dipandang perlu berperan aktif dalam mempromosikan dan memberlakukan ketentuan-ketentuan nasional maupun internasional (Konvensi : IMO dan ILO) serta konvensi lainnya yang telah diratifikasi oleh pemerintah Republik Indonesia.
Mengingat hal-hal tersebut diatas, kami para pelaut Indonesia bersepakat untuk membentuk suatu organisasi kesatuan dengan nama “Kesatuan Pelaut Indonesia” disingkat KPI.
Dalam upaya untuk mencapai tujuan organisasi yang dimaksud, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB I NAMA, PEMBENTUKAN DAN WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1 Nama
1. Organisasi ini bernama Kesatuan Pelaut Indonesia, yang disingkat KPI. 2. KPI didirikan untuk batas waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 2 Pembentukan dan waktu
KPI dibentuk dan dirikan di Cisarua, Jawa Barat, pada tanggal 29 April 1976.
Pasal 3 Tempat Kedudukan
Kantor Pusat Kesatuan Pelaut Indonesia berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia, Jakarta.
BAB II AZAS DAN SIFAT
Pasal 4 Azas
Kesatuan Pelaut Indonesia berazaskan Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 5 Sifat
Kesatuan Pelaut Indonesia adalah organisasi serikat pekerja/serikat buruh pelaut yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab.
BAB III PANJI, LAMBANG DAN LAGU Kesatuan Pelaut Indonesia mempunyai Panji, Lambang dan Lagu.
Pasal 6 Panji
Panji Kesatuan Pelaut Indonesia merupakan bendera organisasi berwarna dasar biru laut dengan lambang organisasi ditengahnya.
Pasal 7 Lambang
Lambang Kesatuan Pelaut Indonesia mencerminkan profesi dan wawasan yang luas dalam mewujudkan keberadaan sebagai pelaut yang mandiri dimana masing-masing berbentuk dan terdiri dari :
a. Bingkai segi lima berwarna hitam melambangkan falsafah Pancasila. b. Jangkar berwarna hitam melambangkan profesi kepelautan. c. Untaian padi dengan 45 butir berwarna kuning dan kapas sebanyak 17 buah berwarna hijau putih, melambangkan kemakmuran dan tercukupi akan sandang, pangan dan papan bagi pelaut dan keluarganya. d. Kemudi berwarna merah dengan tangkai 8 buah bertuliskan Kesatuan Pelaut Indonesia menunjukkan sifat kegiatan profesi pelaut yang meliputi 8 penjuru angin. e. Seluruh untaian yang meliputi 45 butir padi, 17 buah kapas dan 8 penjuru angin melambangkan angka hari proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia. f. Bintang bersudut lima berwarna kuning diartikan sebagai pedoman bagi pelaut dalam menjalankan profesinya. g. Tujuh gelombang berwarna biru melambangkan 7 samudera tempat pelaut mendharmabhaktikan dirinya.
Pasal 8 Lagu
Kesatuan Pelaut Indonesia memiliki lagu Mars KPI.
BAB IV KEDAULATAN, FUNGSI, TUGAS-TUGAS DAN AFILIASI
Pasal 9 Kedaulatan
Kedaulatan organisasi berada ditangan anggota menurut sistim perwakilan dan dilaksanakan sepenuhnya disetiap jenjang organisasi.
Pasal 10 Fungsi
Organisasi Kesatuan Pelaut Indonesia berfungsi sebagai :
a. Wadah pembinaan para pelaut Indonesia untuk turut mensukseskan program pembangunan nasional dalam bidang sosial ekonomi dan sumber daya manusia maritim, khususnya pelaut, secara professional, trampil, disiplin dan produktif. b. Penyaluran aspirasi serta pelindung yang memperjuangkan kepentingan pelaut Indonesia. c. Wadah peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya. d. Mitra dalam tripartit yang berperan-serta secara aktif dalam proses pengambilan keputusan dibidang ketenagakerjaan sub sektor pelaut, serta turut sebagai pelaku kontrol sosial dalam pelaksanaannya.
Pasal 11 Tugas-Tugas
1. Melindungi dan memperjuangkan hak dan kepentingan anggota. 2. Memperjuangkan terlaksananya hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan. 3. Memperjuangkan terciptanya kondisi dan syarat-syarat kerja yang layak yang mencerminkan keadilan sosial. 4. Membina para anggota agar memiliki tanggung jawab sosial melalui peningkatan mutu pengetahuan, ketrampilan atau profesi dan kemampuan berorganisasi. 5. Melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga pemerintah dan swasta baik dalam maupun luar negeri.
Pasal 12 Afiliasi
Kesatuan Pelaut Indonesia dapat berafiliasi dengan Federasi/Konfederasi serikat pekerja/serikat buruh ditingkat nasional dan internasional.
BAB V TUJUAN
Pasal 13 Tujuan
1. Turut menciptakan masyarakat Indonesia yang sejahtera dan berkeadilan. 2. Menghimpun dan membina pelaut Indonesia untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan dalam melaksanakan pembangunan nasional. 3. Meningkatkan ketrampilan profesionalisme pelaut Indonesia. 4. Mengusahakan terciptanya perluasan kesempatan kerja didalam maupun diluar negeri. 5. Meningkatkan kesejahteraan sosial anggota dan keluarganya dalam mencapai penghidupan yang layak.
BAB VI KEANGGOTAAN
Pasal 14 Anggota
1. Anggota Kesatuan Pelaut Indonesia adalah pelaut warga negara Indonesia dan mereka yang diterima sesuai peraturan organisasi. 2. Keanggotaan Kesatuan Pelauit Indonesia bersifat perorangan.
Pasal 15 Hak-Hak Anggota
1. Memperoleh perlindungan dan pembinaan dari organisasi. 2. Memiliki hak dipilih dan memilih pada setiap pemilihan Pengurus di organisasi. 3. Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kemajuan organisasi menurut tata cara organisasi. 4. Menghadiri dan mengikuti rapat, pertemuan-pertemuan serta kegiatan-kegiatan yang diadakan organisasi sesuai mekanisme yang berlaku. 5. Mendapat kesejahteraan dari organisasi yang diatur didalam peraturan-peraturan organisasi.
Pasal 16 Kewajiban Anggota
1. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. 2. Membela dan menjaga nama baik Kesatuan Pelaut Indonesia. 3. Membayar uang pangkal dan uang iuran.
BAB VII STRUKTUR DAN SUSUNAN PENGURUS ORGANISASI
Pasal 17 Struktur Organisasi
Struktur organisasi Kesatuan Pelaut Indonesia, sebagai berikut :
1. Tingkat Nasional meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia yang dipimpin oleh Dewan Pimpinan Pusat. 2. Tingkat Cabang meliputi wilayah pelabuhan yang mempunyai anggota sedikitnya 500 orang dan dipimpin oleh Pengurus Cabang. 3. Tingkat Unit dapat dibentuk diperusahaan yang mempekerjakan pelaut sekurang-kurangnya 500 orang dipimpin oleh Pengurus Unit dan bertanggung jawab kepada Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 18 Dewan Pimpinan Pusat
Dewan Pimpinan Pusat, yang terdiri dari : 1. Seorang Presiden. 2. Seorang Wakil Presiden. 3. Seorang Sekertaris Jenderal. 4. Seorang Sekertaris 5. Perwakilan Cabang dan Unit.
Pasal 19 Penasehat
Setiap mantan Presiden KPI otomatis menjadi senior adviser bertugas untuk membimbing pengurus terpilih lima tahun ke depan.
Pasal 20 Pengurus Cabang
Pengurus Cabang diterdiri dari : 1. Seorang Ketua. 2. Seorang Sekretaris.
Pasal 21 Pengurus Unit
Pengurus Unit terdiri dari : 1. Seorang Ketua. 2. Seoramg Sekertaris.
BAB VIII MASA BHAKTI
Pasal 22 Masa Bhakti
Masa bhakti setiap tingkat pengurus organisasi adalah 5 (lima) tahun.
BAB IX KONGRES DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 23 Jenis Kongres dan Rapat-Rapat
1. Kongres terdiri dari :
a. Kongres. b. Kongres Luar Biasa.
2. Rapat-rapat organisasi terdiri dari :
a. Rapat Dewan Pimpinan Pusat. b. Rapat Cabang/Unit.
Pasal 24 Kongres
1. Kongres merupakan forum kekuasaan tertinggi dan sebagai perwujudan kedaulatan anggota. 2. Kongres diselenggarakan sekali dalam 5 (lima) tahun yang dipersiapkan dan diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat. 3. Kongres dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) dari utusan yang berhak hadir. 4. Kongres berwenang untuk :
a. Meminta, menilai, menerima atau menolak pertanggung jawaban organisasi oleh Dewan Pimpinan Pusat. b. Mengubah dan/atau menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kesatuan Pelaut Indonesia. c. Menyusun Program umum organisasi. d. Memilih dan menetapkan susunan Dewan Pimpinan Pusat. e. Menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu.
Pasal 25 Kongres Luar Biasa
Dalam keadaan luar biasa dapat diselenggarakan Kongres Luar Biasa yang mempunyai wewenang yang sama seperti Kongres.
Pasal 26 Rapat Dewan Pimpinan Pusat
1. Rapat Dewan Pimpinan Pusat merupakan forum konsultasi, koordinasi dan evaluasi dalam rangka keterpaduan program organisasi. 2. Rapat Dewan Pimpinan Pusat berwenang menyempurnakan, membuat perencanaan dan menjabarkan program umum organisasi. 3. Rapat Dewan Pimpinan Pusat diselenggarakan paling sedikit sekali dalam satu tahun. 4. Rapat Dewan Pimpinan Pusat dipimpin oleh Presiden.
Pasal 27 Rapat Cabang/Unit
Rapat Cabang/Unit merupakan forum informasi, konsultasi dan evaluasi pelaksanaan program kerja organisasi ditingkat Cabang/Unit, yang diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun.
BAB X KEUANGAN
Pasal 28 Pendapatan
1. Sumber dana organisasi terdiri dari :
a. Uang Pangkal dan Uang Iuran Anggota. b. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat.
2. Besar Uang Pangkal dan Uang Iuran Anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 29 Penggunaan Kekayaan
1. Kekayaan organisasi digunakan untuk kegiatan-kegiatan organisasi berdasarkan program umum organisasi yang ditetapkan dalam rapat Dewan Pimpinan Pusat. 2. Untuk keperluan tersebut pada ayat (1) diatas, Dewan Pimpinan Pusat menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi (APBO) pada setiap tahun anggaran yang dimulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
BAB XI PERUBAHAN ATAU PENYEMPURNAAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KESATUAN PELAUT INDONESIA
Pasal 30 Perubahan atau Penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan dalam Kongres atau Kongres Luar Biasa.
BAB XII PENUTUP
Pasal 31 Penutup
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Lampiran : SK.AD/ART KPI Nomor : SK.006/KONGRES-VII/KPI/2009 Tanggal : 16 Desember 2009
ANGGARAN RUMAH TANGGA KESATUAN PELAUT INDONESIA
BAB I KEANGGOTAAN
Pasal 1 Persyaratan Menjadi Anggota
1. Mendaftar pada pengurus KPI. 2. Mengikuti pemahaman berorganisasi. 3. Membuat dan mengajukan surat pernyataan menjadi anggota. 4. Mengisi formulir pendaftaran dengan melampirkan :
a. Copy dokumen-dokumen kepelautan yang sah dan masih berlaku. b. Pas Photo.
5. Bersedia menyetujui, mematuhi dan melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi. 6. Tidak sedang menjalani hukuman pidana. 7. Membayar uang pangkal dan uang iuran sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun pada saat pendaftaran. 8. Tidak menjadi anggota organisasi pekerja/buruh sejenis. 9. Aturan pendaftaran selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 2 Penerimaan Menjadi Anggota
1. Pengesahan keanggotaan setelah yang bersangkutan mengajukan permintaan menjadi anggota serta memenuhi persyaratan keanggotaan. 2. Pemohon yang telah diterima menjadi anggota KPI diberikan Kartu Tanda Anggota dan Kartu Iuran Anggota.
Pasal 3 Tindakan Disiplin
1. Tindakan disiplin dikenakan kepada anggota berupa :
a. Peringatan tertulis. b. Skorsing. c. Pemberhentian atau pemecatan.
2. Pelaksanaan tindakan disiplin diatur dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 4 Pembelaan Diri
1. Pembelaan diri oleh anggota atas tindakan disiplin, dapat dilakukan dalam rapat pengurus masing-masing tingkat organisasi. 2. Apabila ternyata dikemudian hari tidak terbukti kesalahannya maka Pengurus harus segera melakukan rehabilitasi keanggotaan yang bersangkutan. 3. Prosedur dan tatacara pembelaan diri dan rehabilitasi keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diatur dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 5 Berakhirnya Keanggotaan
1. Meninggal dunia. 2. Mengundurkan diri. 3. Tidak memenuhi kewajiban membayar iuran anggota berturut-turut selama dua tahun. 4. Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi. 5. Memberikan keterangan yang tidak benar disaat mendaftar sebagai anggota.
BAB II PEMBENTUKAN PENGURUS CABANG dan UNIT
Pasal 6 Pengurus Cabang
1. Pada wilayah pelabuhan yang telah memiliki sedikitnya 500 (limaratus) orang anggota dapat dibentuk Pengurus Cabang. 2. Pengurus Cabang dikukuhkan oleh Dewan Pimpinan Pusat. 3. Pengurus Cabang bertanggung jawab kepada Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 7 Pengurus Unit
1. Pada perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya 500 (limaratus) orang anggota, dapat dibentuk Pengurus Unit. 2. Pengurus Unit dikukuhkan oleh/dan bertanggungjawab kepada Dewan Pimpinan Pusat.
BAB III HIRARKI DAN TATA KERJA ORGANISASI
Pasal 8 Hirarki Organisasi
1. Dewan Pimpinan Pusat bertanggung jawab kepada Kongres. 2. Pengurus Cabang bertanggung jawab kepada Dewan Pimpinan Pusat. 3. Pengurus Unit bertanggung jawab kepada Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 9 Tata Kerja Organisasi
1. Tata Kerja Organisasi dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat. 2. Ketentuan sebagaimana tersebut ayat (1) diatas, ditetapkan dengan Peraturan Organisasi oleh keputusan rapat Dewan Pimpinan Pusat.
BAB IV HAK SUARA
Pasal 10 Hak Suara Dalam Kongres
1. Yang mempunyai hak suara dalam Kongres adalah peserta Kongres. 2. Jumlah hak suara masing-masing perangkat organisasi, sebagai berikut :
a. Anggota Dewan Pimpinan Pusat dalam Kongres, masing-masing memiliki 1 (satu) suara. b. Utusan Cabang yang telah ditetapkan sebagai peserta Kongres, masing-masing memiliki 1 (satu) suara. c. Utusan Unit, yang telah ditetapkan sebagai peserta Kongres, masing-masing memiliki 1 (satu) suara.
Pasal 11 Hak Suara Dalam Rapat Dewan Pimpinan Pusat
Masing-masing anggota Dewan Pimpinan Pusat memiliki 1 (satu) suara.
Pasal 12 Hak Suara Dalam Rapat Cabang / Unit
1. Yang mempunyai hak suara dalam Rapat Cabang / Unit adalah anggota dimasing-masing Cabang/Unit yang telah ditetapkan sebagai peserta Rapat Cabang / Unit. 2. Jumlah hak suara dalam Rapat Cabang/Unit diatur, sebagai berikut :
a. Anggota Pengurus Cabang / Pengurus Unit dalam Rapat Cabang / Unit masing-masing memiliki 1 (satu) suara. b. Utusan Anggota, masing-masing memiliki 1 (satu) suara.
BAB V SAHNYA KONGRES, RAPAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 13 Sahnya Kongres dan Rapat
Kongres, Rapat Dewan Pimpinan Pusat dan Rapat Cabang / Unit sah apabila dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) utusan yang berhak hadir.
Pasal 14 Quorum
Sidang-sidang dalam Kongres, Rapat Dewan Pimpinan Pusat, Rapat Cabang/Unit sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah (1/2 ditambah 1) dari jumlah utusan yang berhak hadir.
Pasal 15 Pengambilan Keputusan
1. Pengambilan keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat. 2. Bilamana tidak tercapai musyawarah mufakat, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.
BAB VI PESERTA KONGRES DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 16 Peserta Kongres
1. Peserta Kongres terdiri dari :
a. Seluruh anggota Dewan Pimpinan Pusat. b. Perwakilan anggota dari Cabang dan Unit yang ditetapkan Dewan Pimpinan Pusat. c. Perwakilan anggota yang bekerja diperusahaan yang mempunyai Perjanjian Kerja Bersama dengan Kesatuan Pelaut Indonesia, namun belum dibentuk Unit, yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat. d. Perwakilan anggota sebagaimana dimaksud ayat (1) b dan c diatas, ditetapkan dengan kelipatan setiap 500 (limaratus) orang anggota diwakili 1 (satu) orang anggota.
2. Setiap peserta Kongres sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) b dan c diatas, harus membawa Formulir Peserta yang berlaku sebagai Surat Mandat yang telah ditandatangani oleh masing-masing Pengurus Cabang atau Pengurus Unit atau pimpinan perusahaan tempatnya bekerja dengan melampirkan Kartu Tanda Anggota dan Kartu Iuran Anggota yang sah dan masih berlaku.
Pasal 17 Peserta Kongres Luar Biasa
Peserta Kongres Luar Biasa sama dengan peserta Kongres.
Pasal 18 Peserta Rapat Dewan Pimpinan Pusat
Peserta Rapat Dewan Pimpinan Pusat adalah seluruh anggota Dewan Pimpinan Pusat sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Kongres.
Pasal 19 Peserta Rapat Cabang / Unit
Peserta Rapat Cabang / Unit terdiri dari : 1. Pengurus Cabang / Unit. 2. Anggota yang terdaftar dicabang setempat dengan bukti Kartu Tanda Anggota dan Kartu Iuran Anggota yang sah dan masih berlaku. 3. Jumlah peserta Rapat Cabang / Unit ditentukan oleh Pengurus Cabang tetapi tidak lebih dari 25 orang.
BAB VII PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 20 Pemilihan Dewan Pimpinan Pusat
1. Dewan Pimpinan Pusat dipilih, disahkan, dikukuhkan dan dilantik dalam sidang paripurna Kongres. 2. Tata cara pemilihan, penetapan, pengesahan, pengukuhan dan pelantikan Dewan Pimpinan Pusat ditetapkan dalam Tata Tertib Kongres.
Pasal 21 Pemilihan dan Pengangkatan Pengurus Cabang
Pengurus Cabang ditetapkan dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat berdasarkan rekomendasi Rapat Anggota ditingkat Cabang.
Pasal 22 Pemilihan dan Pengangkatan Pengurus Unit
Pengurus Unit ditetapkan dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat berdasarkan rekomendasi Rapat Anggota di tingkat perusahaan yang pada saat bersamaan sedang mempekerjakan pelaut anggota KPI sekurang-kurangnya 500 orang.
BAB VIII PERSYARATAN PENGURUS ORGANISASI
Pasal 23 Persyaratan Dewan Pimpinan Pusat
Persyaratan sebagai anggota Dewan Pimpinan Pusat adalah : a. Pelaut Warga Negara Indonesia dan masih aktif menjadi anggota Kesatuan Pelaut Indonesia sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun. b. Pernah aktif menjabat atau duduk dalam kepengurusan Tingkat Pusat atau Cabang atau Unit sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun. c. Mampu berbahasa Inggris dengan baik.
Pasal 24 Persyaratan Pengurus Cabang
Persyaratan menjadi Pengurus Cabang : a. Pelaut Warga Negara Indonesia dan masih aktif sebagai anggota Kesatuan Pelaut Indonesia yang terdaftar dicabang setempat, sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, atau b. Pernah aktif menjabat atau duduk dalam kepengurusan Tingkat Cabang sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
Pasal 25 Persyaratan Pengurus Unit
Persyaratan Pengurus Unit : a. Pelaut Warga Negara Indonesia dan masih aktif sebagai anggota Kesatuan Pelaut Indonesia dan tercatat sebagai pelaut anggota di Unit bersangkutan, sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, dan b. Sedang bekerja atau dalam posisi menunggu penempatan ke kapal diperusahaan tempat Unit berada.
BAB IX RANGKAP JABATAN DAN PENGGANTIAN PENGURUS
Pasal 26 Perangkapan Jabatan
1. Pengurus tidak dibenarkan merangkap jabatan organisasi secara vertikal. 2. Pengurus tidak dibenarkan merangkap jabatan pada organisasi serikat pekerja/serikat buruh lain, kecuali jabatan horizontal pada Federasi/Konfederasi serikat pekerja/serikat buruh afiliasi.
Pasal 27 Pergantian Pengurus Antar Waktu
1. Pergantian Pengurus antar waktu disemua tingkatan dapat dilakukan dari anggota pengurus yang ada. 2. Pergantian anggota Dewan Pimpinan Pusat antar waktu dilaksanakan bila salah satu dari anggota Dewan Pimpinan Pusat berhalangan tetap, dan hanya dapat diganti oleh salah satu dari anggota Dewan Pimpinan Pusat. 3. Tata cara pelaksanaan pergantian antar waktu sesuai butir 1 dan 2 tersebut diatas, ditetapkan dalam Peraturan Organisasi.
BAB X KEUANGAN
Pasal 28 Uang Pangkal dan Iuran Anggota
1. Uang Pangkal dan Uang Iuran anggota adalah merupakan sumber dana operasional organisasi. 2. Uang Pangkal anggota ditetapkan, sebagai berikut :
a. Perwira sebesar Rp. 100.000,- b. Non Perwira sebesar Rp. 50.000,-
3. Uang Iuran anggota ditetapkan, sebagai berikut :
a. Perwira sebesar Rp. 50.000,- per bulan. b. Non Perwira sebesar Rp. 25.000,- per bulan.
4. Kategori Perwira dan Non Perwira ditentukan sesuai dengan sertifikasi yang dimiliki oleh setiap pelaut anggota. 5. Mekanisme dan tata aturan pendaftaran anggota diatur selanjutnya dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 29 Penggunaan Keuangan Organisasi
1. Uang Pangkal, Iuran Anggota dan dana-dana lain yang diterima oleh setiap tingkatan organisasi disimpan dalam rekening bank atas nama organisasi. 2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi ditingkat nasional dibuat dan disusun oleh Dewan Pimpinan Pusat dan disahkan dalam Rapat Dewan Pimpinan Pusat. 3. Pengelolaan keuangan dikantor pusat Kesatuan Pelaut Indonesia diatur oleh Sekertaris Jenderal. 4. Tata aturan dan prosedur penggunaan keuangan organisasi ditetapkan dalam Peraturan Organisasi. 5. Tahun anggaran Kesatuan Pelaut Indonesia, dimulai sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember setiap tahunnya.
Pasal 30 Pengelolaan Keuangan Ditingkat Cabang
1. Pengelolaan keuangan ditingkat Cabang diatur, sebagai berikut :
a. Uang Pangkal, Iuran anggota dan dana-dana lain yang diterima oleh Pengurus Cabang disimpan dalam rekening bank atas nama Cabang bersangkutan. b. Pengurus Cabang melaporkan pengelolaan keuangannya setiap bulan kepada Dewan Pimpinan Pusat.
2. Pengelolaan keuangan Cabang diselenggarakan sesuai program Cabang yang mengacu dari program umum organisasi secara nasional.
BAB XI KESEKRETARIATAN
Pasal 31 Kesekretariatan
1. Sekretariat Kantor Pusat dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. 2. Dalam melaksanakan tugas-tugas administratif Sekretariat Kantor Pusat KPI, Sekertaris Jenderal dibantu oleh Sekertaris. 3. Untuk pelaksanaan kegiatan operasional tekhnis, Dewan Pimpinan Pusat dapat membentuk Departemen yang bertanggungjawab kepada Sekertaris Jenderal. 4. Tata kerja dan pembagian wewenang tugas departemen-departemen ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat. 5. Ketentuan lebih lanjut menyangkut departemen-departemen diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB XII PENUTUP
Pasal 32 Penutup
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan dalam Peraturan Organisasi. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.