|
Sejumlah pelaut perikanan tangkap, baik yang bekerja di kapal ikan dalam negeri maupun kapal ikan asing masih menemukan berbagai persoalan. Permasalahan pelaut perikanan yang sering muncull adalah tidak adanya PKL (Perjanjian Kerja Laut) dan CBA (Colective Bargaining Agreement). Selain itu upah yang relatif rendah atau bahkan tidak ada standarisasi upah. Mereka juga masih didiskriminasikan dengan para pekerja lainnya.
Sedangkan di kapal asing, permasalan yang sering muncul adalah tidak ada CBA, PKL tidak sesuai standar internasional, upah tidak sesuai standar ILO/ITF, ditempatkan di kapal yang tidak laik taut, penipuan oleh broker atau calo akibat tidak adanya sistem dan prosedur rekrutmen dan penempatan yang jelas, dan kesulitan visa.
Presiden Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Hanafi Rustandi mengatakan, berbagai persoalan menjadikan pelaut perikanan hidup yang tidak layak dan banyak masalah. "Ya, selama ini secara umum persoalan pelaut perikanan yang masih dirasakan adalah diskriminasi dan eksploitasi, gaji relatif rendah, minim perlindungan, bekerja melebihi waktu kerja dan kurangnya perhatian terhadap faktor keamanan di tempat kerja," ungkap Hanafi Rustandi.
Padahal, kata Hanafi, sejatinya pelaut memiliki hak-hak fundamental yang diatur dalam beberapa ketentuan internasional. Ketentuan tersebut antara lain Konvensi ILO nomor 87/1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Pelindungan Hak untuk Berorganisasi (diratifikasi dengan Keppres No. 83 tahun 1998) dan. Konvensi ILO No. 98 tahun 1949 tentang Hak Berserikat dan Berunding Bersama (diratifikasi dengan UU No.18/1956). Juga Konvensi ILO Nomor 186 tentang Maritime Labor Convention atau Seafarers Bill of Right(belum diratifikasi), dan Konvensi ILO Nomor 188 tentang Work on Fishing Industry (belum diratifikasi).
Perjanjian Kerja Laut yang akan menjadi benteng perlindungan bagi pelaut, telah diatur dan memiliki dasar hukumnya, antara lain KUHD RI Buku ke-2 Titel 4 bagian I pasal 395 s/d 452g. Juga dalam UU Pelayaran Nomor 21 tahun 1992 yang telah direvisi menjadi UU Pelayaran nomor 17/2008, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2000 Tentang Kepelautan dan MLC Title 2 Regulation 2.1 Standard A2.1 Seafarers' Employment Agreements.
Berdasarkan analisa, SDM perikanan laut dapat dibedakan menjadi dua. Yakni, nelayan (pelaut) tradisional dan pelaut di kapal perikanan modern. Nelayan tradisional ciri-cirinya antara lain, bekerja di kapal-kapal atau perahu perikanan tangkap tradisional berukuran di bawah 75 GT. Alat yang digunakan balk tangkap maupun perlengkapannya serba tradisional dan umumnya milik sendiri atau ikatan keluarga. Ciri-ciri lain adalah mereka tidak wajib memiliki sertifikat formal (STCW-F), tidak memiliki indentitas pelaut (buku pelaut), dan biasanya daerah operasi tangkapan maksimum 60 mil laut dari pantai. Dan, pengupahannya adalah bagi hasil atau normatif bulanan.
Sedangkan ciri-ciri pelaut kapal modern umumnya antara lain, mereka bekerja di kapal perikanan di atas 75 GT, dilengkapi sertifikat formal keahlian (STCW-F), memiliki identitas kepelautan (antara lain buku pelaut), menggunakan sistem pengupahan sesuai standar normatif bulanan dan bekerja pada majikan dan atau pengusaha pemilik kapal.
Menurut Hanafi Rustandi ada beberapa solusi yang bisa ditempuh untuk mengatasi persalahan pelaut perikanan antara lain, perlunya dilakukan penyesuaian dan integritas peraturan nasional, yakni antara regulasi di Dephub dan Depnakertrans menjadi satu produk hukum, apakah itu dalam bentuk UU atau PP. Dan Perlu ratifikasi atau adopsi konvensi ILO 188/2007. "Selain itu perlu ditetapkan standar pengupahan pelaut perikanan dan berlakukan CBA/PKL antara perusahaan dan serikat pekerja," katanya.
Hanafi berharap, di era pemerintahan lanjutan ini, permasalahan pelaut perikanan tersebut dapat teratasi. "Atau setidaknya mulai diurai benang kusutnya, agar ada harapan bagi pelaut untuk menapaki hidup yang lebih baik lagi,"tambahnya.
Sumber : Maritim, November 2009
|