|
JAKARTA (Suara Karya): Pemerintah Indonesia wajib meminta Pemerintah Singapura untuk segera menyelesaikan kasus pembajakan kapal di Somalia. Ini karena dari 22 awak kapal yang disandera, 17 di antaranya merupakan pelaut dari Indonesia. Peran aktif Pemerintah Singapura sangat diperlukan mengingat kapal tanker milik pengusaha Norwegia yang dibajak di Somalia itu berbendera Singapura.
Seperti diketahui, tanker MT Pramoni di bawah manajemen dan dioperasikan oleh PT Berlian Laju Tanker (BLT) yang beralamat di Jakarta. Berdasarkan pemeriksaan International Transport-workers Federation (ITF) di Tuticorin, India, pada 21 Februari 2009, di kapal ini terdapat 19 awak kapal (7 officers dan 12 ratings/termasuk 3 kadet).
Namun, kapal ini tidak memiliki perjanjian kerja bersama (PKB)/collective bargaining agreement (CBA) dengan pelaut. Seharusnya pemilik kapal menandatangani PKB/CBA dengan Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) sebagai perwakilan pelaut di Indonesia. Awak kapalnya juga tidak mempunyai perjanjian kerja laut (PKL) di bawah koordinasi KPI.
"Perlindungan bagi awak kapalnya hanya disediakan oleh Singapore Maritime Officers Union (SMOU) dengan Singapore Organization of Seamen (SOS) Agreement. Ini pun ternyata berlaku hingga 14 November 2009," kata Presiden KPI Hanafi Rustandi di Jakarta, Senin (4/1).
Menurut Hanafi, yang juga Ketua ITF Asia-Pasifik ini, kapal MT Pramoni berada di bawah yurisdiksi Singapura sesuai bendera kapalnya. Karena itu, Pemerintah Singapura harus proaktif dan bertanggung jawab untuk menyelesaikan kasus pembajakan kapal ini sesuai dengan ketentuan internasional.
Kapal yang dibajak pada 1 Januari 2010 di Somalia ini dimiliki oleh RS Platou Finans AS, Norwegia. Kapal ini bisa menggunakan bendera Singapura asalkan memenuhi persyaratan, antara lain terkait pajak yang ditetapkan Pemerintah Singapura. Sedangkan awak kapalnya boleh menggunakan pelaut asing karena keterbatasan pasokan pelaut di Singapura. Kapal dari Norwegia ini kemudian disewa oleh BLT Jakarta dengan menempatkan 17 pelaut dari total 22 awak kapal.
Karena itu, Hanafi mengatakan, Pemerintah Indonesia tidak perlu mengambil upaya sendiri untuk membebaskan kapal dan pelautnya. Karena sebenarnya tanggung jawab ada pada Pemerintah Singapura dan pengguna kapal (BLT) yang harus proaktif untuk membebaskan kapal dan awaknya.
Dalam hal ini, negosiasi perlu segera dilakukan dengan menyepakati jumlah tebusan yang diinginkan para pembajak di Somalia. "Kapal akan segera dibebaskan karena pembajak hanya minta tebusan," ujar Hanafi seraya menambahkan bahwa kondisi awak kapal hingga sekarang masih dalam keadaan selamat dan tidak mendapat siksaan dari pembajak.
Saat ini, KPI masih menunggu perkembangan kasus pembajakan tersebut, khususnya dari SMOU dan SOS yang memberikan perlindungan pelaut melalui perjanjian yang ditandatangani dengan pihak pengelola kapal.
|