|
Pelayanan dokumen keluar masuk kapal-kapal ocean going di Pelabuhan Tanjung Priok mulai melalui portal Inaportnet, namun demikian kegiatan pemeriksaan kapal tidak bisa dihindari karena menyangkut perlindungan aspek keselamatan dan perlindungan lingkungan, baik lingkungan maritim maupun masyarakat.
Suasana di lantai 7 gedung PT Pelabuhan Indonesia II, Jum'at pekan lalu meriah dengan berlangsungnya peresmian penerapan portal Inaportnet, yang merupakan portal pelayanan kegiatan keluar masuk kapal yang menjalani jalur ke luar negeri.
Peresmian Inaportnet dilakukan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Sunaryo, disaksikan sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kantor Administrator Pelabuhan (Adpel) Tanjung Priok, PT Pelabuhan Indonesia II dan pengguna jasa pelabuhan.
"Ada tiga aspek yang menjadi perhatian kami dalam menerapkan portal Inaport Net ini, yakni percepatan waktu, terciptanya efisiensi kegiatan di pelabuhan dan menekan biaya tinggi. Ketiga parameter ini yang akan kami monitor, sehingga keberadaan portal Inaportnet bermanfaat," ungkap Sunaryo, dalam sambutannya.
Inaportnet adalah sistem dalam suatu wadah (portal) yang dapat dioperasikan dan terintegrasi dengan seluruh kegiatan bali pelayanan maupun perizinan (clearance) dari seluruh instansi yang terkait (Other Government Agencies) yang melaksanakan kegiatan di pelabuhan.
Tujuan dipergunakan sistem ini pada dasarnya untuk meningkatkan kinerja penanganan atas kegiatan perdagangan dan lalu lintas barang, terutama mendorong percepatan proses Port Clearance, dengan demikian memungkinkan pengiriman dokumen melalui satu gateway-portal yang dapat diakses dari satu lokasi atau entitas mereka yang terkoneksi dalam sistem Inaportnet ini.
Inaportnet, bersama Tradenet yang berada di bawah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merupakan bagian dari sistem Indonesia National Single Window (INSW) yang akan diresmikan penerapannya pada akhir Januari 2010 oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono.
Penerapan Inaportnet termasuk dalam salah satu program unggulan pemerintah dalam 100 hari Kabinet Indonesia Bersatu II. Inaportnet diharapkan segera dapat diintegrasikan dalam portal Indonesia National Single Window (INSW) pada akhir Januari 2010.
Pembangunan sistem Inaportnet secara intensif mulai dilakukan sejak Januari 2007. Saat ini memasuki tahap pengintegrasian sistem Inaportnet ke dalam portal INSW yang berada di bawah Kementerian Keuangan.
Selanjutnya Inaportnet akan terapkan juga di Pelabuhan Belawan, Tanjung Perak, dan Tanjung Emas Palembang, dan Panjang (Lampung).
Lebih jauh Sunaryo mengatakan penerapan layanan kepelabuhanan dengan sistem Inaportnet dapat meminimalkan praktek-praktek kolusi dan menghambat pelayanan dari aparat, maupun ketidaklengkapan persyaratan pengajuan permohonan keluar masuk kapal di pelabuhan.
"Ini bukti pemerintah berupaya menciptakan pemerintahan yang bersih, melalui peningkatan layanan. Untuk itu dibutuhkan dukungan dari pengguna jasanya juga," ungkap Sunaryo.
Upaya meningkat layanan dan menghindari praktek pungli, memang bisa terlihat. Sebab setiap pengajuan permohonan dokumen agar kapal ocean going bisa keluar masuk pelabuhan, pihak perusahaan pelayaran melalui agennya cukup mengirimkan data-data dokumen kapal dan muatannya melalui portal Inaportnet.
Untuk kedatangan kapal, maka penyampaian Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) oleh perusahaan Pelayaran / agen secara elektronik via portal tersebut. Batasan waktu layanan dokumen tersebut paling lambat 1 x 24 jam sebelum kapal tiba.
Setelah itu jawaban RKSP dari Ditjen Bea dan Cukai dengan dokumen BC. 10 dan dari Pihak pelabuhan dengan memberikan no urut kedatangan kapal (No.UKK) dan informasi rencana penggunaan tambatan secara gratis (berthing window) via portal, maka batas waktu pelayanan kegiatan paling lambat 1 jam sejak RKSP diterima.
Kemudian Penyampaian Permintaan Pelayanan Kapal dan Barang (PPKB) yang dintegrasikai menjadi dokumen tunggal pelayanan kapal di pelabuhan (Port single Adminstration Document/PSAD) yang kemudian diikuti dengan pengiriman dokumen manifest (inward manifest), waktu kegiatan pelayanannya paling lambat 12 jam sebelum kapal tiba.
Dari pengiriman dokumen manifest diteruskan ke sejumlah instansi terkait di pelabuhan. Masing-masing instansi terkait mendapatkan jatah waktu 5 jam sejak PPKB/ PSAD diterima secara bersamaan.
Jika pihak terkait tersebut tidak menjawab dalam batas waktu elama 5 jam itu, maka maka instansi terkait itu menyatakan setuju dan dokumen bisa dilanjutken pengurusan ke tahap selanjutnya.
Selanjutnya setelah mendapat respon dari sejumlah instansi terkait di pelabuhan, dilakukan penetapan pelayanan labuh, pandu, tunda dan tambat (PPKB-D) oleh pihak pelabuhan. Pelayanannya paling lambat 1 jam sejak batas waktu respon dari instansi terkait terpenuhi.
Setelah itu dilakukan Penerbitan Surat Pengawasan Olah Gerak (SPOG) untuk gerakan masuk dari tempat labuh ke kolam tambatan oleh Adpel/Syahbandar. Disini pelayanan paling lambat 1 jam sejak batas waktu respon penetapan tempat tambat dari pelabuhan diterbitkan.
Setelah itu penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK), Pemanduan dan Penambatan Kapal oleh pihak pelabuhan, waktu pelayanan paling lambat 30 menit sejak SPOG diterbitkan oleh Adpel.
Ketua Tim Pengembangan Inaportnet Leon Muhammad menyatakan, pemrosesan pelayanan dokumen bisa lebih cepat karena memiliki standar layanan. Jika dokumen kapal yang akan sandar atau keluar itu masuk, tetapi sampai batas waktu standar layanan itu tidak terpenuhi, maka secara otomatis, dokumen itu memenuhi persyaratan dan bisa meneruskan pengurusan ke bagian selanjutnya.
"Dengan sistem ini, jika dokumen kapal dan muatan yang akan keluar masuk pelabuhan sudah memenuhi persyaratan, maka pelayanan tidak bisa ditunda-tunda lagi, karena ada batas waktunya " jelasnya.
Pertanyaan pun muncul, bagaimana kecepatan pemeriksaan muatan dan fisik kapal, karena selama ini soal pemeriksaaan kapal dan muatan masih terbilang lama. Dan, dikhawatirkan, dalam rangka mengejar layanan agar sesuai waktu yang dibutuhkan, maka kegiatan pemeriksaaan fisik kapal dan muatan berbahaya ditinggalkan. Keadaan itu tentu saja berbahaya bagi kapal, lingkungan dan masyarakat.
Menanggapi keadaan itu Adminsitrator Pelabuhan Tanjung Priok Susetyo W. Hadi menyatakan kesiapan aparatnya untuk melakukan pengawasan pada kapal meliputi cek fisik sesuai waktu yang ditetapkan pada pengurusan dokumen.
"Karena sudah menjadi ketentuan, kami mengikuti ketentuan yang berlaku," ungkap Susetyo.
Sumber : Maritim Jan 2010 kolom Anjungan
|